BeritaPerbankan – Dalam evaluasi terbaru oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK-LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, disimpulkan bahwa sistem keuangan Indonesia tetap berada dalam kondisi stabil. Penilaian ini merupakan hasil dari Program Penilaian Sektor Keuangan (Financial Sector Assessment Program/FSAP) Indonesia tahun 2024.
“Hasil asesmen mencerminkan komitmen otoritas sektor keuangan Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melanjutkan reformasi sektor keuangan, memperdalam pasar keuangan, serta mengembangkan infrastruktur sektor keuangan,” ujar KSSK dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Senin, 26 Agustus.
Secara keseluruhan, hasil evaluasi ini menegaskan bahwa perekonomian dan sektor keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang sehat, dengan pertumbuhan yang kuat, stabil, serta mampu bertahan menghadapi berbagai gejolak eksternal. Aspek yang dievaluasi mencakup stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada analisis risiko sistemik, kerangka pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, manajemen krisis dan jaring pengaman sistem keuangan, serta pengembangan sektor keuangan.
Indonesia, sebagai anggota G20, Financial Stability Board (FSB), dan negara dengan sektor keuangan yang dikategorikan sebagai Systemically Important Financial Sector (SIFS) oleh International Monetary Fund (IMF), baru saja menyelesaikan FSAP yang ketiga. Evaluasi serupa sebelumnya dilakukan pada tahun 2010 dan 2017.
Asesor memberikan penilaian positif terhadap penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini dianggap sebagai elemen penting dalam meningkatkan resiliensi, memperkuat jaring pengaman sistem keuangan, serta mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Selain itu, KSSK menekankan pentingnya disiplin fiskal yang ketat, didukung oleh kinerja makroekonomi yang solid, serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang kuat di sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi. Faktor-faktor ini telah berperan penting dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan nasional.
Di sisi lain, para asesor juga menyoroti perlunya memperkuat regulasi dan pengawasan, terutama dalam bidang keuangan digital, fintech, dan keuangan berkelanjutan. Selain itu, penting bagi Indonesia untuk terus memantau dan mengelola risiko yang muncul dari ketidakpastian global, faktor domestik, dan perubahan iklim.
KSSK juga menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil sinergi yang kuat antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, serta pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Sinergi ini diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam implementasi rekomendasi dari FSAP yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas otoritas di sektor keuangan, khususnya dalam pengaturan, pengawasan, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan domestik.
Hasil penilaian FSAP Indonesia 2023/2024 diharapkan akan mendukung implementasi reformasi struktural yang telah diamanatkan dalam UU P2SK. Reformasi ini akan semakin memperkuat ketahanan sektor keuangan Indonesia, menjaga kepercayaan masyarakat, mendorong investasi dan arus modal, serta mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Laporan lengkap dari hasil asesmen FSAP ini terangkum dalam Financial System Stability Assessment (FSSA) oleh IMF yang dirilis pada 8 Agustus 2024, serta laporan Financial Sector Assessment (FSA) dari World Bank yang akan segera diterbitkan.