BeritaPerbankan – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Omnibus Law RUU PPSK.
Draft tersebut nantinya akan diserahkan kepada parlemen untuk dilakukan pembahasan bersama DPR. KSSK menargetkan RUU PPSK dapat disahkan pada akhir tahun 2022.
“Saat ini kita sedang menyiapkan tanggapan dari draft RUU tersebut, dan diharapkan mungkin bulan depan kita bisa lakukan pembahasan tanggapan kita ke DPR dan harapannya ini bisa diselesaikan pada akhir tahun ini,” kata Direktur Manajemen Risiko dan Hukum Sekretariat KSSK Ihda Muktiyanto, Rabu (26/10).
Omnibus Law Keuangan atau RUU PPSK akan merevisi 15 undang-undang yang sudah ada dan mengatur sejumlah hal yang belum termuat dalam undang-undang.
Ihda mengatakan RUU PPSK secara umum bertujuan memperkuat lembaga dan otoritas sektor keuangan baik tentang tugas, fungsi dan wewenang.
Salah satunya fungsi dan wewenang LPS yang akan diperkuat sebagai otoritas resolusi bank dan melaksanakan program penjaminan polis asuransi.
RUU PPSK juga akan memperkuat pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan mulai dari industri perbankan, asuransi, pengelola dana pensiun hingga lembaga pembiayaan.
Tugas baru juga akan diemban oleh OJK yaitu mengawasi dan mengatur koperasi simpanan pinjam (KSP). Tak ketinggalan Omnibus Law Keuangan juga akan mengatur tentang kripto, pasar karbon dan pembiayaan berkelanjutan.
RUU PPSK diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang paling lambat tahun 2023 dan mampu memperkuat sektor keuangan di masa depan.