TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 15 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 16 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Kupas Tuntas Investasi Aset Kripto di Indonesia, Investor Tembus 6,5 Juta

oleh Retno Yulianti
07/10/2021
in Bank, Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Kupas Tuntas Investasi Aset Kripto di Indonesia, Investor Tembus 6,5 Juta

Bahkan disebutkan pada Juni 2021 jumlah investor aset kripto diprakirakan telah mencapai kurang lebih 6.5 juta, atau melewati jumlah investor di pasar saham yang sebesar sekitar 2.4 juta. Foto/Dok Bank Indonesia

0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Perkembangan mata uang kripto terus meningkat pesat di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan disebutkan pada Juni 2021 jumlah investor aset kripto diprakirakan telah mencapai kurang lebih 6.5 juta, atau melewati jumlah investor di pasar saham yang sebesar sekitar 2.4 juta.

Namun Bank Indonesia (BI) dalam Kajian Stabilitas Keuangan no.37 yang belum lama dirilis menerangkan, akurasi angka tersebut belum sepenuhnya dapat diyakini. Lantaran belum terdapat bursa atau lembaga resmi yang mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia.

“Lalu belum adanya single identification untuk investor aset kripto sebagaimana SID(Single Investor Identification) di pasar saham juga menjadi kendala dalam penentuan jumlah investor,” ungkap bank sentral.

Dengan demikian terdapat kemungkinan adanya perhitungan ganda atas jumlah investor aset kripto, yang mana seorang investor dapat saja tercatat di lebih dari satu platform pedagang aset kripto.

Akan tetapi pada semester I tahun 2021 jumlah investor dan transaksi aset kripto terus meningkat menyusul kenaikan harga yang signifikan dalam rentang waktu yang singkat. Lonjakan tertinggi investor terjadi pada bukan Juli 2021, dimana sempat menyentuh angka 4 Juta dibandingkan sepanjang tahun 2020 yang masih kisaran 1,5 hingga 2 Juta.

Berdasarkan data pada platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia, kenaikan jumlah investor yang signifikan terjadi sejak akhir 2020. Hal itu seiring dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan dan mencapai puncak pada Maret 2021.

Pada saat itu, harga bitcoin sebagai jenis aset kripto yang paling banyak diperdagangkan dan dengan harga yang paling tinggi, sempat mencapai level tertinggi sebesar kurang lebih Rp850 juta per keping, atau naik lebih dari 100% dibandingkan Desember 2020 yang sekira Rp400 juta/keping.

Kenaikan harga yang cukup tajam tersebut, antara lain dipengaruhi oleh kemudahan membuka akun di berbagai platform perdagangan aset kripto dengan modal yang relatif kecil, serta adanya pembelian bitcoin oleh beberapa korporasi besar global. Sementara di Amerika Serikat, stimulus fiskal juga turut mendorong Rumah Tangga memilih aset kripto sebagai alternatif investasi (safe haven).

Bank Sentral menyebutkan, dampak perdagangan aset kripto pada stabilitas sistem keuangan masih terbatas, namun perlu terus dimonitor. Financial Stability Board memandang bahwa dampak transaksi aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan saat ini masih relatif rendah, sejalan dengan eksposur transaksi aset kripto dalam sistem keuangan yang masih terbatas.

“Di Indonesia, perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, di mana fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil jika dibandingkan dengan transaksi saham yang mencapai Rp 15-35 triliun per hari,” papar BI.

Sebagai informasi aset kripto telah menjadi alternatif instrumen investasi yang diakui di Indonesia. Landasannya yakni Undang-Undang No.10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditas, Permendag No.99 Tahun 2018 serta Peraturan BAPPEBTI No.3 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut aset kripto ditetapkan menjadi salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka dan masuk ke dalam kategori komoditas di bidang aset digital.

Saat ini pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan 13 pedagang aset kripto dan 229 aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

“Namun demikian, aset kripto sampai dengan saat ini bukan merupakan dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tegas Bank Indonesia.

Tags: aset kriptoBank Indonesiamata uang kripto
Previous Post

LPS Rekomendasikan Batas Maksimal Jumlah Utang, Agar Tidak Mengganggu Kesehatan Finansial

Next Post

Investasi Aset Kripto Tak Melulu Manis, Bank Sental Bongkar Risikonya

Next Post
Investasi Aset Kripto Tak Melulu Manis, Bank Sental Bongkar Risikonya

Investasi Aset Kripto Tak Melulu Manis, Bank Sental Bongkar Risikonya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

14/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add