BeritaPerbankan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak guna mengejar pencapaian target yang telah ditetapkan. Langkah ini sejalan dengan amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Hingga 30 November 2024, total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.688,9 triliun, yang masih menyisakan selisih sekitar Rp 300 triliun dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pengawasan lebih ketat akan difokuskan pada wajib pajak yang memperoleh keuntungan ekonomi signifikan sepanjang tahun ini. Salah satu sektor prioritas adalah sektor pertambangan. “Contohnya adalah sektor pertambangan. Beberapa jenis pertambangan, seperti bijih logam, menunjukkan peningkatan signifikan,” kata Suryo, dikutip pada Minggu (15/12/2024).
Meskipun kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga November 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 37,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 96,35 triliun, tren kenaikan terlihat dalam beberapa bulan terakhir. Pada kuartal I-2024, sektor ini mencatat kontraksi sebesar 58,7%, sementara di kuartal II-2024 kontraksi mencapai 59,5%.
Namun, pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan mulai menunjukkan pertumbuhan dengan kenaikan 23,3% secara periode. Peningkatan signifikan juga terlihat secara bulanan, yakni 56,5% pada September 2024, 80,4% pada Oktober 2024, dan 49,6% pada November 2024.
Melihat dinamika tersebut, Suryo menegaskan bahwa dinamisasi menjadi salah satu strategi utama DJP dalam mengejar target penerimaan pajak menjelang akhir tahun. Dinamisasi ini merupakan metode yang dilakukan DJP untuk menyesuaikan kembali angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 berdasarkan kinerja perusahaan, baik saat mengalami lonjakan keuntungan maupun penurunan.