TRENDING
LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya! 14 hours ago
Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi 15 hours ago
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi 1 day ago
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif 1 day ago
Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
14/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Lakukan Pelanggaran, Investree Resmi Dicabut Izin Usahanya!

Upaya OJK Ciptakan Industri Jasa Keuangan yang Sehat

oleh Nara
29/10/2024
in Fintech
Reading Time:1 min read
124 9
0
Lakukan Pelanggaran, Investree Resmi Dicabut Izin Usahanya!
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Perusahaan ini berlokasi di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan mengenai ekuitas minimum dan aturan lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja yang memburuk juga menghambat operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya dalam sektor penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.

OJK telah menginstruksikan Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga telah meminta komunikasi dilakukan dengan pemilik manfaat utama (UBO) Pemegang Saham Investree untuk mendukung upaya tersebut.

Sebagai langkah penegakan aturan, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum akhirnya mencabut izin usaha. Namun, karena Pengurus dan Pemegang Saham gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam batas waktu yang diberikan, OJK terpaksa mencabut izin usaha Investree.

Selain tindakan di atas, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi nasabah dan masyarakat, OJK berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait kegagalan Investree. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya dinyatakan Tidak Lulus.

Adrian dikenakan sanksi maksimal berupa larangan untuk menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan, meskipun hal ini tidak menghilangkan dugaan tanggung jawab pidana terkait pengurusan Investree.

Source: ojk-cabut-izin-usaha-investree-radika-jaya?
Tags: jasa keuanganojk
Previous Post

Kabinet Merah Putih Gercep Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%!

Next Post

LPS Fest 2024 Sukses Digelar, Optimis Industri Kreatif Indonesia Bisa Go International

Next Post
Dukung Perkembangan Industri Kreatif, LPS Fest 2024 Sukses Digelar

LPS Fest 2024 Sukses Digelar, Optimis Industri Kreatif Indonesia Bisa Go International

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

12 BPR Dilikuidasi Sepanjang Tahun 2024, LPS: Ini Bukan Indikasi Krisis Perbankan

05/06/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Hadapi Ancaman Siber, LPS Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi

Hadapi Ancaman Siber, LPS Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi

09/07/2025
LPS: Hingga Oktober 2021, Tercatat Rp 370, 28 Miliar Simpanan Tidak layak Bayar

LPS Buka Rekrutmen Pegawai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

13/07/2025
LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar

Panitia Seleksi Tetapkan 26 Kandidat DK LPS, Ada Tokoh Publik Hingga Akademisi

13/07/2025
Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

Antam vs UBS: Mengenal Perbedaan Emas Batangan di Tengah Gejolak Ekonomi

12/07/2025
26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

26 Calon Dewan Komisioner LPS Lolos Seleksi Administratif

12/07/2025
LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp97 Miliar di Triwulan I 2025

Daftar 26 Calon DK LPS Periode 2025–2030, Sri Mulyani Buka Ruang Partisipasi Publik

12/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.