BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024, secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Perusahaan ini berlokasi di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan mengenai ekuitas minimum dan aturan lain yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja yang memburuk juga menghambat operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya dalam sektor penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.
OJK telah menginstruksikan Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga telah meminta komunikasi dilakukan dengan pemilik manfaat utama (UBO) Pemegang Saham Investree untuk mendukung upaya tersebut.
Sebagai langkah penegakan aturan, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum akhirnya mencabut izin usaha. Namun, karena Pengurus dan Pemegang Saham gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam batas waktu yang diberikan, OJK terpaksa mencabut izin usaha Investree.
Selain tindakan di atas, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi nasabah dan masyarakat, OJK berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait kegagalan Investree. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya dinyatakan Tidak Lulus.
Adrian dikenakan sanksi maksimal berupa larangan untuk menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan, meskipun hal ini tidak menghilangkan dugaan tanggung jawab pidana terkait pengurusan Investree.