TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 6 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 6 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 6 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 6 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Langgar UU PDP, Para Pelaku Industri Akan Didenda 2 Persen dari Pendapatan Tahunan

Aturan Denda Baru Berlaku 2 Tahun Setelah Disahkan

oleh Nara
23/06/2023
in Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Langgar UU PDP, Para Pelaku Industri Akan Didenda 2 Persen dari Pendapatan Tahunan
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap kelanjutan penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan mengenai denda baru akan berlaku dua tahun setelah aturan tersebut disahkan. Jadi,  masyarakat diberi waktu 2 tahun oleh UU untuk menyesuaikan.

Mulai tahun depan, perusahaan RI harus ekstra hati-hati menjaga data pribadi konsumen mereka. Jika kecolongan dan tersandung kasus kebocoran data, mereka terancam dengan triliunan rupiah.

Sekarang ini, kata dia, baru hanya teguran dan rekomendasi yang diberikan pada industri yang mengelola data. Tujuannya untuk mereka memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilkukan. “Jadi belum ada dendanya. Karena itu tadi, denda itu harus Undang-undang,” tuturnya.

Sementara, saat ini pihak Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang draftnya sudah hampir rampung. Setelah draftnya selesai akan dibicarakan di antara kementerian dan lembaga. Targetnya di bulan September aturan itu akan dirilis ke publik untuk mendapatkan masukan.

“Targetnya di bulan September itu sudah kita launch ke publik untuk mendapatkan masukan. Pastinya sejalan juga kita siapkan untuk kelembagaan,” ujar Semuel.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto, mengatakan topik soal UU PDP ini perlu disosialisasikan kepada para pelaku industri. Terutama soal denda atau penalti yang ditetapkan sebesar 2 persen dari pendapatan tahunan, bagi mereka yang dinyatakan melanggar UU PDP.

“Jadi kenapa kita anggap mensosialisasikan UU PDP ini, agar dunia usaha dan industri dapat mempersiapkan infrastruktur apa saja yang dibutuhkan.” tuturnya.

Untuk diketahui, saat disahkan akhir 2022 lalu, terdapat dua jenis sanksi dalam UU PDP. Pertama sanksi administratif bagi pelanggaran. Di dalam pasal 57 UU PDP hukuman akan berupa peringatan tertulis. Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

10 emiten dengan pendapatan terbesar di RI meraup antara Rp 87,9 triliun hingga Rp 301,4 triliun. Jika kena denda 2 persen, perusahaan raksasa di bursa harus membayar antara Rp 1,7 triliun hingga Rp 6 triliun.

Source: Denda triliunan ancam emiten ri harus ekstra hati-hati
Tags: denda baruKominfoUU PDP
Previous Post

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Digital Capai Rp 3.216 Triliun pada 2027

Next Post

LPS Rencanakan Penambahan Dewan Komisioner Khusus untuk Jamin Polis Asuransi

Next Post
Bos LPS Jelaskan Urgensi Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

LPS Rencanakan Penambahan Dewan Komisioner Khusus untuk Jamin Polis Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add