BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kinerja positif sepanjang Triwulan II 2025, baik dari sisi pertumbuhan simpanan, penerimaan premi, maupun penanganan klaim penjaminan nasabah.
Jumlah bank peserta penjaminan pada periode tersebut tercatat sebanyak 1.617 bank, terdiri dari 105 bank umum serta 1.512 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Berdasarkan data simpanan per Juni 2025, total simpanan di bank umum mencapai Rp9.376,15 triliun atau tumbuh 6,87% secara tahunan.
Jumlah rekening simpanan juga meningkat menjadi 637,15 juta rekening, tumbuh 9,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS tercatat sebesar Rp174,49 triliun dengan total 15,7 juta rekening.
Dari sisi pendapatan, premi penjaminan simpanan yang dibayarkan oleh bank umum maupun BPR/BPRS selama Triwulan II 2025 mencapai Rp8,98 triliun, naik 6,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dari kedua jenis bank tersebut tercatat Rp629,31 miliar.
Dalam menjalankan fungsi resolusi bank, LPS menangani satu BPR/BPRS yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) dan satu BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS juga masih mengelola proses likuidasi atas 17 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut sejak 2023 hingga 2025, serta berhasil menyelesaikan likuidasi empat BPR dengan rata-rata waktu penyelesaian 11 bulan.
Kinerja LPS juga terlihat dari efisiensi pembayaran klaim penjaminan. Hingga akhir Juni 2025, LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp382,55 miliar untuk 38.838 rekening. Dari jumlah tersebut, 93,68% atau 36.382 rekening ditetapkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB) dengan nominal mencapai Rp354,67 miliar. Atas penetapan itu, LPS membayarkan klaim senilai Rp301,27 miliar kepada nasabah dari empat BPR yang dicabut izinnya pada 2024 dan satu BPRS yang dicabut pada 2025. LPS juga mencatat capaian penting dengan melakukan pembayaran klaim pertama hanya dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Dari sisi layanan kepada nasabah, sepanjang semester pertama 2025 LPS menerima 136 pengajuan keberatan dan permintaan informasi. Terdiri atas 95 keberatan dari 48 nasabah terkait 104 rekening dengan nilai Rp83,39 miliar, serta 41 permintaan informasi dari 28 nasabah terkait 45 rekening dengan nilai Rp23,91 miliar.
Mekanisme keberatan nasabah diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang P2SK. Dalam aturan tersebut, nasabah memiliki waktu 180 hari kalender untuk mengajukan keberatan, sementara LPS wajib memberikan keputusan dalam periode yang sama. Jika nasabah masih tidak puas, jalur hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, laporan Triwulan II 2025 menegaskan peran strategis LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Dengan pertumbuhan simpanan yang stabil, penerimaan premi yang meningkat, serta efisiensi dalam pembayaran klaim, LPS menunjukkan kapasitas kelembagaan yang semakin kuat dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.











