BeritaPerbankan – Berdasarkan laporan Data Distribusi Rekening Simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) disebutkan bahwa mayoritas rekening simpanan masyarakat di perbankan Indonesia memiliki saldo di bawah Rp100 juta per September 2024. Jumlah rekening dengan saldo di bawah Rp100 juta mencapai 568,31 juta, atau sekitar 98,8% dari total rekening sebanyak 593,3 juta.
LPS mencatat jumlah rekening kategori simpanan di bawah Rp100 juta tumbuh sebesar 10,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu ketika jumlah rekening di tiering ini tercatat sebanyak 528,48 juta.
Di sisi lain, rekening dengan saldo di atas Rp5 miliar tercatat sebagai kelompok minoritas dalam hal jumlah rekening, hanya mencapai 143.337 rekening. Namun, meskipun jumlah rekening ini hanya sekitar 0,02% dari total rekening yang ada, simpanan dalam kategori ini mendominasi total nilai simpanan di perbankan Indonesia, yang mencapai Rp4.699,44 triliun, atau sekitar 53,6% dari total simpanan nasional. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,4% secara year-on-year (yoy), dan tumbuh 4,4% secara year-to-date (ytd).
Berdasarkan jenis produk simpanan, rekening di perbankan Indonesia didominasi oleh tabungan, yang berjumlah 582,04 juta rekening atau 98,1% dari total rekening. Selain tabungan, terdapat 5,69 juta rekening giro, dan 5,54 juta rekening deposito. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia lebih memilih menempatkan dana dalam bentuk tabungan, yang cenderung lebih mudah diakses dibandingkan deposito dan giro.
Dari segi lembaga keuangan, LPS mencatat bahwa masyarakat Indonesia lebih memilih untuk membuka rekening di bank konvensional daripada bank syariah. Sebanyak 533,06 juta rekening atau 89,8% dari total rekening berada di bank konvensional, sedangkan 60,24 juta rekening atau 10,2% berada di bank syariah.
Berdasarkan jenis bank, rekening simpanan masyarakat paling banyak dibuka di bank-bank milik pemerintah, dengan total 336,77 juta rekening atau 56,8% dari keseluruhan rekening di Indonesia. Selanjutnya, bank swasta nasional menjadi pilihan kedua dengan 206,86 juta rekening, disusul oleh bank pembangunan daerah (BPD) dengan 46,51 juta rekening. Di sisi lain, bank campuran mencatatkan sebanyak 2,9 juta rekening, dan bank asing hanya memiliki 210.272 rekening.
Perihal cakupan penjaminan dalam program penjaminan simpanan, LPS menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh jaminan ini, yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
LPS telah menetapkan TBP untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025 sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,75% simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing. Jika nasabah kedapatan memperoleh suku bunga simpanan di atas TBP, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS saat bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya.