BeritaPerbankan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait statusnya yang kini tidak lagi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengonfirmasi bahwa Kemenkeu kini tidak berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, melainkan langsung berkoordinasi dengan Presiden.
Menurut Deni, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas penerimaan serta pengelolaan belanja negara. “Alasannya tentu agar koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Selain itu, untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja,” kata Deni saat dihubungi pada Selasa (22/10/2024).
Deni juga menjelaskan bahwa aturan mengenai koordinasi langsung ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam proses. Meskipun ia tidak menyebutkan kapan peraturan tersebut akan diterbitkan, Deni menyatakan bahwa regulasi tersebut akan segera diumumkan.
Adapun, status koordinasi Kemenkeu dan beberapa instansi lainnya akan diatur secara terpisah dalam Pasal 94 Peraturan Presiden Nomor 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan ini mencakup beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Agama.
Sebelumnya, Kemenkeu bersama sejumlah kementerian lainnya masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024, Kemenkeu kini tidak lagi tercatat berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian atau Kemenko lainnya.
Selain Kemenkeu, beberapa kementerian lain yang juga tidak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pertanian.