TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, Aturan Disiapkan OJK

oleh Retno Yulianti
17/11/2021
in Ekonomi, Fintech, Teknologi
Reading Time:1 min read
0 0
0
Awas Kena Teror, Ini Daftar 107 Pinjol Resmi OJK 2021

Ramalan Pendanaan Pinjol Melesat Tembus Rp220 Triliun di 2022. Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Aturan baru soal pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu yang jadi pembahasan yakni mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang Budiawan menyebutkan, secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui, mengingat regulasinya sedang digodok saat ini.

“Pertama, soal kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun,” ungkap Bambang dalam media briefing virtual di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Tujuannya terang Bambang, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu nantinya bakal diatur soal kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.

“Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko, dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko,” tambah Bambang.

Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru. Namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.

“Keempat, efektivitas pengawasan akan ditingkatkan, saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nantinya ke depan bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech,” jelasnya.

Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.

“Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan,” tambahnya.

Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. “Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir,” pungkasnya.

Tags: fintechojkpinjaman onlinepinjol
Previous Post

Fakta-fakta Penjaminan LPS, Jangan Gagal Paham Lagi !

Next Post

Biar Engga Was-was, Yuk Cek Simpananmu Lewat Kalkulator 3T LPS

Next Post
Ramalan LPS: Suku Bunga Kredit Masih Bisa Lebih Rendah

Biar Engga Was-was, Yuk Cek Simpananmu Lewat Kalkulator 3T LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add