BeritaPerbankan – Industri asuransi di Indonesia menyambut baik rencana beroperasinya Program Penjaminan Polis (PPP) yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2028. Hal ini disampaikan oleh PT Asuransi Astra, yang menilai langkah ini akan memberikan kepastian dan perlindungan lebih bagi nasabah asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm dan Event Asuransi Astra, mengungkapkan bahwa pembentukan LPS merupakan perkembangan positif yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memberikan kepastian perlindungan bagi pemegang polis asuransi.
“Ini adalah perkembangan positif bagi pelanggan, yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan memberikan kepastian perlindungan,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa kehadiran LPS dalam menjamin asuransi menunjukkan dukungan regulator untuk meningkatkan penetrasi perusahaan asuransi di pasar.
“Ini akan berdampak baik bagi industri dan memberikan perlindungan lebih luas kepada konsumen, yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pembentukan LPS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). LPS saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) dengan target peluncuran pada 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa setahun sebelum LPS mulai menjalankan tugas ini, pihaknya akan menetapkan daftar perusahaan asuransi yang memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS.
LPS akan menetapkan persyaratan bagi asuransi yang bisa dijamin, dan daftar tersebut akan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan diuji ulang oleh LPS. Purbaya menambahkan, bahwa hanya perusahaan asuransi sehat yang akan bisa bergabung dalam program ini.
Sementara itu, jenis-jenis asuransi yang akan masuk dalam cakupan penjaminan polis LPS masih dalam tahap pembahasan dan akan segera diumumkan paling lambat pada tahun 2027 untuk memastikan perusahaan asuransi dan produk asuransi memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPS.
LPS menegaskan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi hak-hak pemegang polis asuransi dalam situasi perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan atau gagal bayar. Skema ini mirip dengan program penjaminan simpanan yang telah dilakukan oleh LPS sejak tahun 2005.
“Jika dari hasil tes beberapa perusahaan asuransi memenuhi standar, maka kami akan menjalankan program ini pada tahun 2028 dengan daftar perusahaan yang disetujui oleh OJK,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan, persiapan LPS sejauh ini berjalan lancar. Dalam roadmap yang disusun, pada tahun 2025 LPS akan mengimplementasikan pengembangan teknologi informasi (TI) dan infrastruktur pendukung. Selanjutnya, pada tahun 2026 hingga 2027, LPS akan melanjutkan pengembangan teknologi dan sumber daya manusia dengan kompetensi yang memadai untuk menjalankan PPP.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi nasabah asuransi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia, yang akan mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor asuransi.