BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), selama sepuluh tahun berturut-turut, kembali meraih opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghargaan ini diberikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan LPS Tahun 2023 (LHP 2023), yang diserahkan oleh Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, kepada Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Purbaya setelah menerima LHP 2023 dari BPK.
Purbaya mengungkapkan, LPS memiliki standar tinggi dalam pengelolaan keuangan lembaga. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada LPS menjadi refleksi dari upaya LPS dalam memperkuat tata kelola lembaga dan transparansi pengelolaan keuangan.
Opini wajar dari BPK ini juga menjadi bukti bahwa LPS telah menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pengelolaan keuangan. Dengan prinsip-prinsip ini, LPS dapat memastikan bahwa setiap dana yang dikelola digunakan sesuai dengan tujuan dan kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK, sebuah lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk LPS.
Purbaya menjelaskan bahwa LPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dana yang dipercayakan kepada mereka dikelola dengan baik dan aman. Melalui opini wajar yang diterima dari BPK, LPS menunjukkan bahwa lembaganya telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan menjaga integritas keuangan lembaga.
Purbaya menambahkan, dalam upaya penguatan internal lembaga, LPS tidak hanya berfokus pada pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga pada peningkatan kompetensi pegawai. Berbagai pelatihan diberikan kepada sumber daya manusia di LPS untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
“Dan khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS pun telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini dapat dilakukan secara reguler,” ujar Purbaya.
Selain itu, LPS juga berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan dan prosedur internal. LPS memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemanfaatan teknologi informasi terbaru juga menjadi perhatian LPS. Hal ini diharapkan dapat membantu LPS dalam mengelola data dan informasi dengan lebih baik, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Dengan teknologi yang lebih canggih, LPS dapat meminimalisir risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan keuangan.
“Yang tidak kalah penting, kami tentu selalu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Purbaya.
LPS juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dalam LHP Tahun 2023. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, LPS dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa simpanan mereka dijamin oleh lembaga yang kredibel.
Dalam menghadapi tantangan global, LPS juga terus memantau perkembangan ekonomi dan keuangan global. Hal ini penting agar LPS dapat menyesuaikan kebijakan dan strategi pengelolaan keuangan sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga LPS dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.