BeritaPerbankan – Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berhenti beroperasi kembali bertambah menjadi lima bank sepanjang tahun ini. Kasus terbaru terjadi di Kediri, yakni PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa berdasarkan permintaan pemegang saham. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Langkah ini diambil atas dasar permohonan pemegang saham karena bank tersebut belum mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai regulasi yang berlaku. Proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dilakukan mengikuti Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang meliputi dua tahap: persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan penerbitan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, serta jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari memastikan bahwa seluruh kewajiban kepada nasabah terkait dana pihak ketiga telah diselesaikan oleh pemegang saham.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk:
- Melakukan proses pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengumumkan secara resmi pembubaran badan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dengan efektifnya pencabutan izin usaha tersebut, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap berkewajiban menanggung seluruh tanggung jawab bank yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan diberlakukan. Seluruh portofolio kredit bank akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban penyelesaian pelunasan kredit oleh debitur di masa mendatang.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan demi menjaga stabilitas dan kesehatan sistem keuangan.
Sebagai informasi, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa merupakan BPR kelima yang izin usahanya dicabut pada tahun ini. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha beberapa bank lain, yakni BPR Artha Kramat, BPR Syariah Gayo Perseroda, BPR Disky Surya Jaya, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPRS Gebu Prima, sebagian besar atas dasar permintaan pemegang saham.











