BeritaPerbankan – Untuk mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia, dilakukan penataan suku bunga pinjaman sekaligus untuk melindungi konsumen. Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Mohammad Arfan mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024. Kemudian turun bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan dengan baik hingga September 2023. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending naik 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan itu juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah itu, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan suku bunga maksimal pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending turun bertahap. Diharapkan bunga tersebut mencapai 0,067 persen per hari pada 2026.