TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPP Tak Jadi Dibentuk, Polis Asuransi Bakal Dijamin oleh LPS

oleh Permadi
15/11/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sesuai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan mengamankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi.

Tugas tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP), namun hingga saat ini lembaga tersebut tak kunjung dibentuk. Padahal semestinya LPP sudah terbentuk pada tahun 2017 lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani turut menegaskan tambahan tugas LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank, namun kini LPS juga akan menjamin polis asuransi sesuai dengan draft RUU PPSK.

“Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU PPSK, LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu mengadakan program penjaminan polis,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (10/11/2022).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (10/11), Sri Mulyani mengatakan LPS akan memberikan perlindungan dengan menjamin polis asuransi baik pemegang polis maupun tertanggung jika perusahaan asuransi tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Program penjaminan polis juga akan dibarengi dengan peningkatan fungsi pengawasan oleh otoritas. Sri Mulyani menambahkan penjaminan polis sangat dinantikan oleh masyarakat dan para pelaku industri asuransi di tanah air.

Dengan penjaminan polis yang dilakukan LPS, Sri Mulyani optimis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan segera pulih.

Seperti diketahui sejumlah perusahaan asuransi, dalam beberapa tahun terakhir ini, mengalami gagal bayar dan sengketa sehingga merugikan nasabah. Lebih jauh imbas dari sengkarut industri asuransi tersebut membuat masyarakat khawatir membeli produk asuransi karena tidak ada jaminan uang mereka aman.

“Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” ujar Sri Mulyani.

Hal itu berbeda dengan industri perbankan, dimana nasabah bank yang dilikuidasi berhak mendapatkan jaminan penggantian saldo rekening dari LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Untuk mendapatkan klaim penjaminan simpanan nasabah wajib memenuhi 3 syarat berikut ini: simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak membuat bank gagal seperti kasus kredit macet.

Perlu diketahui saat ini tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan valas dan 6,25 persen simpanan rupiah di BPR.

 

Tags: AsuransiKSSKlembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSojkOmnibus Law Keuanganperbankanpolis asuransiRUU PPSKSri Mulyani
Previous Post

Riset Google, Temasek , Bain & Company: 81 Persen Penduduk Indonesia Belum Tersentuh Layanan Perbankan

Next Post

Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS Diharapkan Mampu Memutus Risiko Sistemik di Industri Jasa Keuangan

Next Post
Usulan Tepat LPS Jamin Polis Asuransi, Ekonom Minta Pemerintah Bereskan Dulu Masalah Industri Asuransi

Penjaminan Polis Asuransi oleh LPS Diharapkan Mampu Memutus Risiko Sistemik di Industri Jasa Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add