BeritaPerbankan – Sesuai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan mengamankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi.
Tugas tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP), namun hingga saat ini lembaga tersebut tak kunjung dibentuk. Padahal semestinya LPP sudah terbentuk pada tahun 2017 lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani turut menegaskan tambahan tugas LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank, namun kini LPS juga akan menjamin polis asuransi sesuai dengan draft RUU PPSK.
“Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU PPSK, LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu mengadakan program penjaminan polis,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (10/11/2022).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UMKM serta Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (10/11), Sri Mulyani mengatakan LPS akan memberikan perlindungan dengan menjamin polis asuransi baik pemegang polis maupun tertanggung jika perusahaan asuransi tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Program penjaminan polis juga akan dibarengi dengan peningkatan fungsi pengawasan oleh otoritas. Sri Mulyani menambahkan penjaminan polis sangat dinantikan oleh masyarakat dan para pelaku industri asuransi di tanah air.
Dengan penjaminan polis yang dilakukan LPS, Sri Mulyani optimis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan segera pulih.
Seperti diketahui sejumlah perusahaan asuransi, dalam beberapa tahun terakhir ini, mengalami gagal bayar dan sengketa sehingga merugikan nasabah. Lebih jauh imbas dari sengkarut industri asuransi tersebut membuat masyarakat khawatir membeli produk asuransi karena tidak ada jaminan uang mereka aman.
“Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” ujar Sri Mulyani.
Hal itu berbeda dengan industri perbankan, dimana nasabah bank yang dilikuidasi berhak mendapatkan jaminan penggantian saldo rekening dari LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Untuk mendapatkan klaim penjaminan simpanan nasabah wajib memenuhi 3 syarat berikut ini: simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak membuat bank gagal seperti kasus kredit macet.
Perlu diketahui saat ini tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan valas dan 6,25 persen simpanan rupiah di BPR.