BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa hingga September 2024, sebanyak 593,3 juta rekening nasabah di bank umum terdaftar sebagai peserta program penjaminan simpanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,94% rekening memiliki saldo hingga Rp2 miliar, yang dijamin penuh oleh LPS. Sementara itu, sebanyak 362.733 rekening memiliki saldo di atas Rp2 miliar dan dijamin sebagian oleh LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Berdasarkan data per September 2024, dari total rekening yang ada di bank umum, hanya sekitar 363.733 rekening yang memiliki saldo di atas Rp2 miliar, yang berarti mereka hanya mendapat jaminan sebagian,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang disiarkan secara virtual pada Kamis (21/11/2024).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa data terbaru LPS menunjukkan mayoritas simpanan nasabah bank umum di Indonesia dijamin penuh oleh LPS, sehingga dana nasabah aman terjamin, terutama dalam situasi bank harus dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Purbaya juga menguraikan jumlah rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), di mana tercatat sebanyak 15,78 juta rekening per September 2024 yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Dari jumlah tersebut, 99,98% di antaranya merupakan rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar yang dijamin penuh oleh LPS. Adapun rekening yang memiliki saldo di atas Rp2 miliar di BPR/BPRS berjumlah 3.859 rekening.
Dalam kaitannya dengan pertumbuhan simpanan, Purbaya menyoroti kondisi simpanan masyarakat di bawah Rp1 juta, yang mencatat pertumbuhan terendah pada 2024. Menurut data hingga Agustus 2024, pertumbuhan simpanan di bawah Rp1 juta hanya sebesar 0,72%. Hal ini termasuk dalam kategori simpanan masyarakat dengan saldo di bawah Rp100 juta, yang dipecah menjadi beberapa golongan, salah satunya adalah tabungan dengan saldo di bawah Rp1 juta.
“Makan tabungan atau mungkin memang tidak memiliki dana sejak awal. Bisa juga karena beberapa program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum sepenuhnya terealisasi,” jelasnya.
Meskipun pertumbuhan simpanan dalam golongan saldo kecil terbilang rendah, data menunjukkan bahwa mayoritas nasabah bank umum dan BPR/BPRS tetap menikmati jaminan penuh dari LPS. Hal ini menegaskan peran vital LPS dalam menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan penuh tantangan.
Dalam skema penjaminan ini, LPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa nasabah dengan simpanan hingga Rp2 miliar dapat merasa aman dan terlindungi, terutama saat terjadi risiko sistemik atau krisis di sektor perbankan. Program penjaminan LPS ini tidak hanya melindungi simpanan nasabah, tetapi juga berfungsi sebagai jaring pengaman bagi stabilitas keuangan nasional.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan jumlah rekening yang dijamin penuh oleh LPS juga menjadi indikator penting tentang kepercayaan nasabah terhadap perbankan di Indonesia. Dengan lebih dari 99% rekening yang dijamin sepenuhnya, LPS berupaya memberikan rasa aman bagi para nasabah, baik di bank umum maupun di BPR/BPRS.
Purbaya menekankan bahwa cakupan jaminan simpanan yang nyaris 100% ini menjadi bukti nyata dari upaya LPS untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah dan stabilitas sistem perbankan. Ia juga menambahkan bahwa penjaminan simpanan ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Program penjaminan simpanan LPS telah berlangsung sejak tahun 2005, atau setahun setelah lembaga ini resmi dibentuk oleh pemerintah. LPS memberikan jaminan keamanan simpanan nasabah saat bank mengalami kebangkrutan hingga izin operasionalnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkembangannya, LPS tercatat telah berinovasi mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah hingga 5 hari kerja.
Kinerja ini lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pencairan klaim simpanan tahap pertama dilakukan dalam waktu 14 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Purbaya mengungkapkan bahwa percepatan penanganan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan.