BeritaPerbankan – Berdasarkan Data Distribusi Rekening Simpanan yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Oktober 2024, jumlah rekening simpanan masyarakat dengan saldo kurang dari Rp100 juta mencatatkan pertumbuhan tertinggi dibandingkan dengan kelompok simpanan lainnya. Jumlah rekening dalam kelompok nominal ini mencapai 539,56 juta rekening, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 9,8% (year-on-year/YoY).
Rekening dengan saldo kurang dari Rp100 juta juga mencakup 98,8% dari total seluruh rekening yang tercatat di Indonesia. Ini menandakan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menyimpan dananya di bawah Rp100 juta, mencerminkan tingginya jumlah nasabah ritel yang memiliki dana simpanan kecil.
Meski rekening dengan saldo besar, yaitu di atas Rp5 miliar, jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kategori saldo kecil, pertumbuhannya juga tercatat signifikan. LPS melaporkan bahwa per Oktober 2024, jumlah rekening di kategori ini mencapai 144.039 rekening, dengan pertumbuhan sebesar 7,1% (YoY). Nilai total simpanan nasabah tajir ini mencapai Rp4.701,86 triliun, atau sekitar 53,5% dari keseluruhan simpanan yang tersimpan di perbankan Indonesia.
Jika dilihat berdasarkan jenis rekening, tabungan menjadi bentuk simpanan yang paling mendominasi di Indonesia. LPS mencatat ada 589,04 juta rekening tabungan, yang mencakup 98,1% dari total rekening perbankan nasional. Jenis simpanan lainnya, seperti giro, tercatat sebanyak 5,71 juta rekening, yang mewakili 1% dari total rekening, sedangkan deposito hanya berjumlah 5,52 juta rekening, atau 0,9% dari total rekening.
Dalam hal distribusi rekening berdasarkan jenis bank, bank milik pemerintah menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk membuka rekening simpanan. LPS melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, bank milik pemerintah memiliki 339,90 juta rekening, yang mewakili 56,6% dari total rekening di Indonesia. Posisi ini menunjukkan dominasi bank pemerintah dalam sektor perbankan nasional.
Di posisi kedua, bank swasta nasional mencatat 210,4 juta rekening, diikuti oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan 46,87 juta rekening. Sementara itu, bank campuran memiliki 2,96 juta rekening, dan bank asing hanya menyimpan 157.735 rekening.
LPS terus memantau perkembangan sektor perbankan, termasuk distribusi simpanan dan dinamika pertumbuhan rekening, untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana nasabah. Program penjaminan simpanan yang mereka kelola menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendapatkan jaminan dari LPS, simpanan nasabah harus memenuhi tiga syarat utama yaitu simpanan wajib tercatat di bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan.