Beritaperbankan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga November 2022 jumlah rekening simpanan nasabah di bank umum yang dijamin penuh oleh LPS telah mencakup 488,8 juta atau setara dengan 99,9 persen.
Sementara itu sebanyak 200 ribu rekening atau 0,1 persen sisanya dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar. Total jumlah rekening simpanan nasabah bank umum per November 2022 mengalami penurunan sebanyak 3,2 persen secara bulanan (MoM) menjadi 489,1 juta rekening.
Jenis simpanan tabungan mendominasi sebanyak 478,7 juta rekening atau sebesar 97,8 persen. Meskipun mengalami penurunan jumlah rekening, total simpanan nasabah bank umum justru mengalami peningkatan 0,42 persen secara bulanan menjadi Rp 8.030 triliun per November 2022.
Berdasarkan tiering simpanan, jumlah dana simpanan nasabah tajir tercatat masih berkontribusi paling besar yaitu mencapai Rp 4.299 triliun atau setara dengan 53,5 persen dari total simpanan bank umum nasional.
Sementara itu dari sisi jumlah rekening, kelompok simpanan dengan saldo di atas Rp 5 miliar ini hanya memiliki porsi 0,3 persen atau sebanyak 129.015 rekening.
Hal itu kontras dengan jumlah rekening nasabah yang memiliki simpanan kurang dari Rp 100 juta yang tercatat sebanyak 482,7 juta rekening dengan porsi 98,7 persen dari total seluruh rekening yang ada di bank umum di Indonesia.
Namun dari sisi jumlah nominal simpanan, tiering di bawah Rp 100 juta hanya berkontribusi sebanyak 12,3 persen atau setara dengan Rp 987 miliar dengan pertumbuhan bulanan mencapai 1,4 persen.
Berdasarkan jenis simpanan, deposito menyumbang nominal simpanan paling besar dengan cakupan mencapai 36,5 persen yang setara dengan Rp 2.930 triliun. Simpanan deposito juga tercatat mengalami pertumbuhan paling tinggi dibandingkan tabungan dan giro yaitu 1,7 persen. Sedangkan penurunan paling tajam terjadi pada jenis simpanan sertifikat deposito yang terkontraksi sebanyak 7,7 persen secara bulanan.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh simpanan nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak merugikan pihak bank, misalnya kredit macet.
LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah bank tersebut dan secara bertahap mengumumkan status simpanan nasabah.
Nasabah dengan status simpanan layak bayar dapat segera mengajukan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang sudah ditunjuk oleh LPS.
Perlu diingat bahwa pengajuan klaim penjaminan harus dilakukan paling lambat 5 tahun sejak bank ditutup oleh OJK. Siapkan dokumen seperti bukti identitas diri dan kepemilikan simpanan untuk mengajukan klaim penjaminan.