Berita Perbankan – Hidup dalam kondisi keuangan yang sehat menjadi keinginan semua orang. Memiliki dana cadangan untuk berbagai kebutuhan di masa depan sudah seharusnya menjadi hal yang diprioritaskan. Salah satunya caranya adalah dengan menabung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui semakin gencar melakukan sosialiasi menabung di bank kepada masyarakat di berbagai daerah.
Dengan kebiasaan menabung di bank, LPS mendorong masyarakat, terutama generasi muda, agar memiliki kondisi keuangan yang sehat. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto dalam kegiatan Roadshow Festival CreArtive LPS 2023 di Jakarta menjelaskan bahwa kondisi finansial yang sehat dapat diartikan di mana individu memiliki dana darurat yang tersimpan dengan aman untuk membiayai keperluan mendesak yang bisa terjadi kapanpun di masa depan.
Memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dana darurat yang memadai dapat mencegah seseorang dari jeratan utang. Permasalahan tak terduga yang bisa muncul di masa depan, terutama yang membutuhkan uang dalam penyelesaiannya dapat lebih mudah diatasi.
LPS dalam kegiatan sosialisasinya senantiasa mengajak masyarakat untuk gemar menabung di bank. Menabung di bank adalah cara terbaik menyimpan uang yang aman. Terlebih kehadiran LPS menjamin dana simpanan nasabah perbankan mampu memberikan rasa lebih aman kepada nasabah karena LPS akan mengganti dana simpanan nasabah saat bank dinyatakan bangkrut atau gagal bayar oleh otoritas pengawas.
“Teman-teman harus yakin menabung di bank itu dijamin LPS sehingga aman,” kata Dimas.
LPS memberikan jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank dicabut izin usahanya. Proses pencairan klaim penjaminan juga berlangsung cepat. Meskipun Undang-Undang LPS memberikan waktu 90 hari kerja untuk menetapkan status simpanan nasabah apakah layak bayar atau tidak layak bayar, namun LPS saat ini sudah bisa menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap hanya dalam tujuh hari kerja, dan simpanan nasabah pun sudah bisa dicairkan.
Dimas menambahkan masyarakat umum dan generasi muda tidak perlu khawatir tentang kehilangan dana saat mereka menyimpan uang di berbagai bank selama mereka mematuhi tiga persyaratan, yaitu terdaftar dalam catatan bank, tidak melebihi tingkat bunga yang dijamin oleh LPS, dan tidak terlibat dalam aktivitas perbankan ilegal.
“Sampai saat ini, ada 120 bank yang terdiri atas 119 BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan 1 bank umum yang dicabut izin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dari 120 bank tersebut, kami sudah membayar hampir dua triliun (simpanan atau tabungan nasabah),” ujar Dimas.
Dimas menegaskan untuk mendapatkan perlindungan simpanan melalui program penjaminan simpanan LPS, nasabah tidak dibebankan biaya apapun. Premi penjaminan seluruhnya dibayarkan oleh bank peserta penjaminan simpanan. Seperti diketahui bersama bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan membayar premi kepada LPS.
Meski begitu, LPS tidak memiliki kewenangan mengatur besaran bunga simpanan yang diberikan bank kepada nasabah. Perlu diketahui bahwa salah satu syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS adalah tidak menerima suku bunga simpanan maupun cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Oleh karena itu LPS mengimbau masyarakat untuk tidak memastikan suku bunga simpanan yang diterima tidak menyalahi aturan penjaminan LPS agar saat bank dinyatakan bangkrut dana simpanan nasabah diganti oleh LPS hingga Rp 2 miliar.
Kepada pihak bank, LPS berpesan untuk mengedepankan transparansi informasi kepada nasabah perihal suku bunga simpanan di atas bunga penjaminan maka otomatis simpanan nasabah tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperluas gerakan menabung di bank, LPS kembali menggelar acara Festival Creartive LPS 2023, sebuah kompetisi yang fokus pada pembuatan video pendek dan poster iklan pelayanan masyarakat. Dalam gelaran ini LPS mengajak generasi muda yang memiliki minat pada industri kreatif untuk bergabung mengirimkan karya terbaik mereka kepada LPS.
Acara yang mengusung tema “Bangun Budaya Menabung, Wujudkan Finansial yang Sehat” ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para kreator muda untuk berkreasi sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat dengan cara yang lebih kreatif dan mudah diterima oleh masyarakat.
Berbeda dengan Festival Creartive tahun 2022 yang hanya memiliki satu kategori, yaitu video pendek, pada tahun 2023, LPS memperkenalkan kategori tambahan, yaitu kompetisi poster iklan pelayanan masyarakat. LPS juga berkolaborasi dengan sutradara Fajar Nugros sebagai salah satu juri dalam kompetisi ini.
Kompetisi ini terbuka bagi semua individu kreatif di Indonesia yang dapat mengirimkan karya mereka melalui situs resmi hingga 31 Oktober. LPS juga telah menyiapkan total hadiah sebesar Rp127 juta untuk para pemenang.