Berita Perbankan – Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengajak masyarakat untuk bankable atau memiliki nomor rekening bank. Hal itu diungkapkan Lana dalam acara Sosialisasi Inklusi dan Literasi Keuangan 2023 di Pendopo Parasamnya Kabupaten Bantul, Jumat (12/5/2023).
Lana menjelaskan bahwa seluruh perbankan baik itu bank umum, BPR maupun BPRS, berdasarkan UU wajib menjadi peserta penjaminan LPS sehingga jika bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin susahnya oleh otoritas maka LPS akan membayarkan klaim kepada nasabah atau dengan kata lain simpanan nasabah akan dikembalikan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi, misalnya kasus kredit macet.
Dalam acara yang digelar di Bantul, Yogyakarta tersebut Lana mengungkapkan krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di masa lalu membuat sebagian masyarakat cemas dan kurang percaya terhadap sistem keuangan perbankan sehingga memilih menyimpan uang mereka di rumah.
Menyadari masih ada masyarakat yang belum bankable, LPS terus berupaya melakukan kegiatan sosialisasi, berkolaborasi dengan berbagai institusi dan elemen masyarakat.
Merujuk pada data Bank Dunia pada tahun 2022, terdapat 97,74 juta orang dewasa yang masuk dalam kategori unbanked. Jumlah tersebut merupakan terbesar keempat di dunia.
Sementara itu hasil riset yang bertajuk Fulfilling its Promise – The Future of Southeaset Asia’s Digital Financial Service, menunjukkan ada 92 juta penduduk dewasa Indonesia dari 182 juta jiwa yang belum tersentuh layanan perbankan maupun finansial.
Riset yang dilakukan oleh Bain & Company bersama Google dan Temasek tersebut mengungkapkan baru 42 juta orang Indonesia yang memiliki rekening bank, mendapatkan layanan kredit, asuransi dan investasi.
Senada dengan hasil riset di atas, LPS menemukan masih ada sebagian orang Indonesia yang cemas menyimpan uang di bank. Salah satu kasus yang sempat viral yaitu seorang warga yang uangnya hancur dimakan rayap karena menyimpan uang di bawah tempat tidur, padahal uang tersebut akan digunakan untuk biaya ibadah haji.
Lana menambahkan, berdasarkan survei yang dilakukan LPS, hanya 70 persen yang mengetahui LPS sebagai institusi penjamin simpanan, sementara itu mengenai program penjaminan simpanan hingga Rp 2 miliar hanya diketahui oleh 30 persen responden.
“Target kami semua masyarakat paham ya dan bankable atau punya rekening di bank. Kami kejar 30 persen lagi masyarakat yang belum,” kata Lana.
“Makanya harus terus disosialisasikan bahwa simpanan masyarakat itu aman di bank. Karena masih 25 juta warga yang sudah punya QRIS atau 10 persen dari masyarakat Indonesia,” ungkap dia.
LPS melaporkan hingga April 2023 jumlah bank peserta penjaminan LPS sebanyak 1.702 bank yang terdiri dari 106 bank umum dan 1.596 BPR/BPRS.
“LPS menjamin nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik yang berada di bank konvensional atau syariah,” jelasnya.