Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana untuk melakukan lelang kembali terhadap agunan lahan yang berasal dari pinjaman eks debitur BPR Tripanca Setiadana Lampung. Agunan tersebut berupa lahan di Pulau Pahawang, Pesawaran, dan sebelumnya tidak berhasil terjual dalam proses lelang sebelumnya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada 8 November lalu.
Dalam lelang sebelumnya, terungkap bahwa empat bidang tanah di Pulau Pahawang agunan BPR Tripanca Setiadana Lampung yang dilelang memiliki luas total mencapai 7,9 hektare. Nilai lelang yang ditawarkan bervariasi, dimulai dari Rp 8,9 miliar hingga Rp 16,1 miliar.
Menurut Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto, rencananya pihaknya akan mengusulkan proses lelang untuk kedua kalinya kepada KPKNL Bandar Lampung pada pertengahan Desember ini. Jimmy Ardianto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah lahan agunan dari BPR Tripanca Setiadana Lampung tidak berhasil terjual pada lelang pertama.
“Paling cepat pertengahan Desember tahun ini,” kata Jimmy Ardianto, Minggu (3/12/2023).
Jimmy menambahkan bahwa selain agunan lahan di Pulau Pahawang, LPS juga berencana melakukan lelang ulang terhadap agunan dari pinjaman eks debitur BPR Tripanca Setiadana Lampung lainnya yang hingga saat ini belum berhasil terjual. Totalnya, ada 35 agunan eks debitur BPR Tripanca Setiadana Lampung yang akan dilelang.
Jimmy mengungkapkan bahwa salah satu alasan belum terjualnya agunan pada lelang pertama adalah karena harga awalan lelang yang dianggap masih tinggi. Sebagai upaya untuk meningkatkan minat pasar, pihak LPS berencana menurunkan harga awalan lelang untuk ke-35 agunan tersebut.
“Kemarin masih menggunakan harga pasar, yang bisa disebut masih harga mahal,” ungkap Jimmy Ardianto.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan catatan LPS, masalah dengan BPR Tripanca Setiadana Lampung muncul karena adanya tindak penipuan (fraud) oleh oknum, yang melibatkan praktik kredit topengan mulai dari tahun 2004 hingga 2008. Total nilai kredit topengan mencapai Rp 735 miliar, yang melibatkan 177 debitur. Kredit topengan tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.
Izin usaha BPR Tripanca Setiadana Lampung telah dicabut pada 24 Maret 2009 berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 11/15/KEP.GBI/2009 mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana (DL).