TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Akan Menjamin Polis Asuransi Menurut UU P2SK Tahun 2028

oleh Permadi
28/08/2023
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil peran baru yang mencakup jaminan terhadap polis asuransi sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2028. Perluasan fungsi LPS dalam menjamin polis asuransi semakin memperkuat upaya pemerintah melalui LPS dalam memberikan keamanan bagi masyarakat dalam sistem keuangan.

Sejalan dengan ketentuan UU P2SK yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2028, LPS akan bertindak sebagai lembaga yang memberikan jaminan atas polis asuransi. Ini berarti bahwa LPS akan melindungi hak pemegang polis asuransi dalam situasi di mana perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan atau kesulitan dalam memenuhi klaim.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan matang mengenai kebutuhan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. Perlindungan terhadap polis asuransi adalah langkah proaktif untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul dalam sektor asuransi.

Langkah ini juga merupakan refleksi dari komitmen LPS dalam memastikan stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan memperluas perannya untuk mencakup polis asuransi, LPS memastikan bahwa kepentingan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi fokus utama.

Implementasi detail program penjaminan polis saat ini masih dalam proses persiapan teknis dan peraturan yang harus selesai sebelum tahun 2028. LPS dan para pemangku kepentingan terkait akan bekerja sama untuk merancang kerangka kerja yang efektif untuk jaminan polis asuransi.

Melalui program penjaminan polis, LPS mengambil langkah maju untuk menghadapi tantangan masa depan dalam industri keuangan dan asuransi. Diharapkan bahwa peran baru ini akan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Peran baru LPS menjamin polis asuransi disambut positif oleh masyarakat pemegang polis, salah satunya adalah Christian. Dirinya mengaku sempat dikecewakan oleh dua perusahaan asuransi yang membuatnya merugi.

Christian merupakan salah satu pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi swasta yang kasusnya sedang bergulir. Ia masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Dengan kehadiran LPS menjamin polis, diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.

“Saya mau ambil produk asuransi itu karena sudah baca laporan keuangan aja profit perusahaannya tidak ada masalah sampai pemiliknya juga seperti aman-aman saja dan banyak penghargaan juga. Perusahaan yang satunya juga seperti itu saya baca laporan keuangannya dalam kondisi bagus, tetap profit saya pikir nggak ada masalah karena dijamin oleh OJK,” jelas dia.

Dia meminta otoritas pengawas melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi lebih ketat, dirinya menduga ada perusahaan asuransi yang memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang akhirnya merugikan nasabah.

“Semestinya ada sanksi untuk pejabat jika terjadi kasus gagal bayar asuransi secara pidana, apalagi dengan wewenang seperti saat ini yang tidak ada check and balance bisa mengawasi dan bisa menindak, sangat rawan korupsi,” ucapnya.

Dia berharap dengan peran baru ini, LPS dapat melakukan pengawasan yang ketat tentang cara kerja perusahaan asuransi. Dia juga ingin adanya hukuman yang tegas untuk perusahaan asuransi yang tidak bertanggung jawab, agar tidak ada lagi perusahaan asuransi yang menghindari kesalahan mereka saat gagal bayar.

 

Tags: Asuransifungsi lpslembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiUU P2SK
Previous Post

Mudah dan Cepat, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum Kurang Dari 2 Minggu

Next Post

LPS Bayar Klaim Rp 1,7 Triliun kepada Nasabah Bank Bangkrut

Next Post
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS Bayar Klaim Rp 1,7 Triliun kepada Nasabah Bank Bangkrut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

07/12/2023
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.