Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil peran baru yang mencakup jaminan terhadap polis asuransi sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2028. Perluasan fungsi LPS dalam menjamin polis asuransi semakin memperkuat upaya pemerintah melalui LPS dalam memberikan keamanan bagi masyarakat dalam sistem keuangan.
Sejalan dengan ketentuan UU P2SK yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2028, LPS akan bertindak sebagai lembaga yang memberikan jaminan atas polis asuransi. Ini berarti bahwa LPS akan melindungi hak pemegang polis asuransi dalam situasi di mana perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan atau kesulitan dalam memenuhi klaim.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan matang mengenai kebutuhan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan stabilitas sistem keuangan. Perlindungan terhadap polis asuransi adalah langkah proaktif untuk mengatasi risiko yang mungkin timbul dalam sektor asuransi.
Langkah ini juga merupakan refleksi dari komitmen LPS dalam memastikan stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan memperluas perannya untuk mencakup polis asuransi, LPS memastikan bahwa kepentingan dan perlindungan masyarakat tetap menjadi fokus utama.
Implementasi detail program penjaminan polis saat ini masih dalam proses persiapan teknis dan peraturan yang harus selesai sebelum tahun 2028. LPS dan para pemangku kepentingan terkait akan bekerja sama untuk merancang kerangka kerja yang efektif untuk jaminan polis asuransi.
Melalui program penjaminan polis, LPS mengambil langkah maju untuk menghadapi tantangan masa depan dalam industri keuangan dan asuransi. Diharapkan bahwa peran baru ini akan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Peran baru LPS menjamin polis asuransi disambut positif oleh masyarakat pemegang polis, salah satunya adalah Christian. Dirinya mengaku sempat dikecewakan oleh dua perusahaan asuransi yang membuatnya merugi.
Christian merupakan salah satu pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi swasta yang kasusnya sedang bergulir. Ia masih terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Dengan kehadiran LPS menjamin polis, diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
“Saya mau ambil produk asuransi itu karena sudah baca laporan keuangan aja profit perusahaannya tidak ada masalah sampai pemiliknya juga seperti aman-aman saja dan banyak penghargaan juga. Perusahaan yang satunya juga seperti itu saya baca laporan keuangannya dalam kondisi bagus, tetap profit saya pikir nggak ada masalah karena dijamin oleh OJK,” jelas dia.
Dia meminta otoritas pengawas melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi lebih ketat, dirinya menduga ada perusahaan asuransi yang memanipulasi laporan keuangan perusahaan yang akhirnya merugikan nasabah.
“Semestinya ada sanksi untuk pejabat jika terjadi kasus gagal bayar asuransi secara pidana, apalagi dengan wewenang seperti saat ini yang tidak ada check and balance bisa mengawasi dan bisa menindak, sangat rawan korupsi,” ucapnya.
Dia berharap dengan peran baru ini, LPS dapat melakukan pengawasan yang ketat tentang cara kerja perusahaan asuransi. Dia juga ingin adanya hukuman yang tegas untuk perusahaan asuransi yang tidak bertanggung jawab, agar tidak ada lagi perusahaan asuransi yang menghindari kesalahan mereka saat gagal bayar.