BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalokasikan dana sebesar Rp899,37 miliar untuk melindungi simpanan nasabah di 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami penutupan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 15 BPR hingga September 2024, dan tren penutupan bank ini diperkirakan akan terus meningkat. Meski demikian, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah tetap terlindungi melalui dana penjaminan yang telah disiapkan.
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menegaskan bahwa LPS memiliki cadangan dana yang cukup untuk membayar klaim kepada nasabah yang memenuhi persyaratan. Salah satu syarat utama adalah tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh LPS.
“Dari total simpanan yang diajukan, LPS telah menyelesaikan verifikasi sekitar 85% hingga 90%. Hingga kini, sebesar Rp719,37 miliar atau sekitar 80% dari nilai total rekening telah dinyatakan layak bayar,” jelas Didik dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada akhir September 2024.
Didik menjelaskan bahwa dari total 108.288 rekening nasabah yang diajukan, 107.457 di antaranya telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan klaim, menunjukkan bahwa hampir seluruh simpanan nasabah masih dalam batas yang dijamin oleh LPS.
Sementara itu, rata-rata waktu yang dibutuhkan LPS untuk memproses klaim nasabah dari bank yang ditutup adalah sekitar lima hari kerja. Proses ini memungkinkan nasabah untuk segera mendapatkan kembali simpanannya, terutama bagi mereka yang memiliki simpanan yang dianggap “clean and clear,” atau bebas dari permasalahan administratif.
“Nasabah tidak perlu khawatir. Setelah izin usaha BPR dicabut, biasanya dalam lima hari kerja, simpanan yang telah diverifikasi dapat segera diambil,” tambahnya.
Didik berharap dengan percepatan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, dapat memberikan ketenangan bagi nasabah yang masih khawatir akan kelangsungan simpanan mereka di BPR yang ditutup. Dia menegaskan simpanan nasabah pasti dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), dan tidak terlibat tindakan kejahatan perbankan.
Adapun besaran TBP, melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 30 September 2023, LPS mengumumkan bahwa bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025 tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Ini artinya TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum masih di level 4,25%, simpanan Rupiah di BPR 6,75% dan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum 2,25%.
Selain pembayaran klaim, LPS juga mengumumkan telah berhasil menangani bank yang berada dalam situasi krisis. Pada Januari 2024, LPS menyelamatkan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) melalui proses penyehatan tanpa menggunakan dana dari LPS. Upaya ini melibatkan partisipasi dari investor, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) serta Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Ini merupakan contoh sukses dari penyehatan bank tanpa harus mengeluarkan dana dari LPS. Kami berhasil menghemat Rp120 miliar dari proses ini,” ungkap Didik.
Langkah ini tidak hanya membantu menyelamatkan BPR, tetapi juga memberikan pelajaran penting bahwa penyelesaian masalah keuangan di sektor perbankan tidak selalu memerlukan intervensi dana besar. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model bagi penanganan bank lain yang mengalami masalah serupa di masa depan.
LPS berkomitmen untuk terus mengundang investor guna menjajaki kemungkinan akuisisi bank yang sedang dalam proses penyehatan. Proses ini tidak hanya memperkuat sektor perbankan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Hingga saat ini, LPS masih memiliki anggaran yang kuat untuk menangani klaim nasabah dari bank yang ditutup. Dengan cadangan sebesar Rp1,2 triliun, LPS siap menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi di sektor perbankan, termasuk meningkatnya jumlah BPR yang ditutup. Kebijakan ini memberikan jaminan bahwa dana nasabah akan tetap aman di tengah gejolak ekonomi yang mempengaruhi industri perbankan.
Melalui langkah-langkah proaktif ini, LPS tidak hanya menjalankan tugas utamanya sebagai lembaga penjamin simpanan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga, meskipun tantangan terus menghampiri industri ini sepanjang tahun 2024.