Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penguasaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI), setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank miliki pemerintah daerah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menutup izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023. Penutupan ini disebabkan oleh adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oknum internal bank itu.
Merespon keputusan OJK itu, LPS Segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan status simpanan nasabah BPR KRI, untuk selanjutnya dilakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah yang simpanannya termasuk dalam daftar simpanan layak bayar.
LPS memastikan dana nasabah aman terjamin dan akan dikembalikan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu maksimal penggantian saldo rekening Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan nasabah yang akan mendapatkan pembayaran klaim penjaminan adalah yang memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet dan penipuan.
Selain mengurus proses pembayaran klaim penjaminan, LPS juga mulai melakukan tahapan likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu. Dengan begitu LPS akan menjalankan segala hak dan kewenangan pemegang saham.
“Termasuk hak dan kewenanganan RUPS bank,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto.
LPS telah membentuk Tim Likuidasi untuk menindaklanjuti dicabutnya izin operasional BPR KRI. LPS akan terus mengawasi proses likuidasi yang berjalan, termasuk dalam hal pembubaran badan hukum bank tersebut.
Diketahui saat ini, BPR Karya Remaja Indramayu telah disegel, dan pejabat direkturnya telah dinonaktifkan dari tugasnya. Saat ini, semua operasional bank tersebut telah diserahkan kepada LPS sejak tanggal 6 September 2023 dalam rangka masa resolusi bank.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan proses pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah akan berlangsung paling lambat 90 hari sejak BPR KRI dicabut izin usahanya oleh OJK. Namun tidak menutup kemungkinan prosesnya dapat berlangsung lebih cepat sehingga nasabah bisa segera mendapatkan dana simpanannya kembali.
“Sesuai aturan yang berlaku pembayaran klaim paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Tapi kita tak ingin berlama-lama berharap target pengembalian selama 30 hari kerja sudah tuntas. Sembari kami melanjutkan proses likuidasinya,” kata Suwandi.
Suwandi menyampaikan bahwa para debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan kredit pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Suwandi juga menegaskan Tim Likuidasi tetap akan melakukan penagihan kepada para debitur yang memiliki tunggakan kredit macet, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati debitur dengan pihak bank sebelumnya.
“Debitur tetap wajib menyelesaikan kewajiban setoran di kantor BPR bahkan bagi debitur yang kreditnya lancar bisa diarahkan ke bank atau BPR lain. Bagi yang kredit macet bisa eksekusi ke jaminan kreditnya,” ujar Suwandi.
Dana simpanan nasabah BPR KRI yang harus dikembalikan LPS tercatat sebesar Rp 260 miliar yang terdiri dari Rp 142 miliar dana tabungan dengan jumlah rekening 32.462 rekening dan Rp 123 miliar merupakan simpanan deposito dengan total rekening sebanyak 1.864 rekening.
Seperti diketahui bahwa LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005. Program ini memberikan jaminan uang nasabah bank akan diganti oleh LPS saat bank mengalami gagal bayar atau bangkrut.
Hingga pertengahan tahun 2023, LPS tercatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 270 ribu nasabah dengan total simpanan mencapai Rp 1,7 triliun. Dengan adanya penjaminan ini, nasabah menjadi lebih nyaman dan aman menabung di bank. Di sisi lain LPS juga memiliki jumlah aset yang sangat memadai yaitu hampir mencapai Rp 200 triliun untuk mendanai pembayaran klaim penjaminan.