Berita Perbankan – Perluasan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disambut positif oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam UU P2SK, salah satu wewenang terbaru LPS yaitu menjalankan program penjaminan polis asuransi. Sejumlah persiapan terus dilakukan LPS untuk memastikan implementasi program penjaminan polis berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
Keseriusan LPS dalam mempersiapkan penjaminan polis nasabah asuransi ini salah satunya yaitu dengan pengangkatan Direktur Eksekutif Bidang Penjaminan Polis Asuransi, Jarot Marhendra pada pekan lalu.
Purbaya menyatakan dirinya akan terus melakukan pengawasan setiap pekan, mempersiapkan perangkat hukum yang diperlukan dan aktif berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami serius menjalankan amanat tersebut, minggu lalu sudah ada satu orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR,” ujarnya.
Sesuai dengan mandat UU P2SK, LPS menargetkan implementasi program penjaminan polis asuransi akan mulai dilakukan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Pada prinsipnya, program penjaminan polis memiliki kesamaan dengan program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005, di mana nasabah pemegang polis asuransi akan mendapatkan jaminan pengembalian dana yang disetorkan saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar.
Premi penjaminan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada LPS. Meskipun sampai saat ini LPS belum mengumumkan besaran tarif premi penjaminan polis, namun LPS memastikan kebijakan penetapan premi tidak akan memberatkan perusahaan asuransi.
LPS menegaskan dalam implementasinya, hanya perusahan asuransi yang sehat yang bisa menjadi peserta penjaminan polis asuransi. Oleh karena itu LPS mendorong industri asuransi mulai berbenah mulai dari tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan pengelolaan keuangan perusahaan sebelum program penjaminan polis berlaku pada tahun 2028.
Di sisi lain, LPS terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lana Soelistianingsih, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS menyatakan bahwa LPS merencanakan pembukaan Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa wilayah pada tahun 2024. LPS akan mengaktifkan beberapa Kanwil, seperti Kanwil Sumatera Utara di Medan, Kanwil Jawa Timur di Surabaya, dan Kanwil Sulawesi Selatan di Makassar.
Anggota Dewan Komisioner LPS bidang Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengungkapkan bahwa kehadiran LPS di berbagai kota diharapkan dapat memperkaya pemahaman masyarakat tentang LPS serta peran pentingnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Sehingga hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi,” katanya.
Seperti diketahui LPS gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi literasi keuangan ke berbagai daerah untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. LPS berharap dengan kegiatan tersebut masyarakat memahami bahwa menabung di bank adalah pilihan yang tepat, dana nasabah dijamin aman dalam situasi bank dicabut izin usahanya atau dinyatakan bangkrut, karena LPS menjamin pengembalian dana simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan.
Selain itu, peningkatan literasi keuangan merupakan hal penting untuk menyemimbangkan dengan indeks inklusi keuangan yang tercatat lebih tinggi daripada indeks literasi keuangan.
Pemahaman yang baik tentang keuangan akan meminimalisir terjadinya kasus penipuan, investasi bodong dan kejahatan siber lainnya. Masyarakat akan lebih waspada terhadap berbagai indikasi penipuan yang kekinian modusnya semakin beragam.