BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data hasil survei kepatuhan perbankan terhadap syarat dan ketentuan program penjaminan LPS pada tahun 2021 naik menjadi 89 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar 87 persen.
Meskipun belum 100 persen perbankan patuh terhadap regulasi penjaminan LPS, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi upaya perbankan yang sudah sangat baik.
Dalam acara Silaturahmi LPS dan Perbankan yang digelar di Jakarta pada 12 April 2022 lalu, Purbaya mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, setiap bank wajib memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait program penjaminan LPS, termasuk risiko simpanan nasabah yang tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar apabila nasabah memperoleh bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS.
“Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,” ujarnya di acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
LPS juga mengapresiasi kepatuhan perbankan yang telah menjalankan kewajibannya dengan membayar premi kepada LPS sesuai dengan amanat UU LPS No. 24 Tahun 2004.
Dalam kesempatan yang sama Purbaya sekaligus melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Single Customer View (SCV) untuk lebih mempermudah dan mempercepat kinerja LPS, proses pelaporan data nasabah oleh perbankan dan pelaksanaan resolusi bank di tanah air.
Saat ini LPS sedang melaksanakan uji coba penggunaan aplikasi SCV sejak Januari 2022 hingga Desember 2022 nanti. LPS terus mendorong perbankan meningkatkan pemahaman penggunaan aplikasi SCV dalam penyusunan laporan data SCV dan tata cara pelaporan melalui e-Laporan.
LPS mencatat sudah ada 57 Bank yang telah mengunduh dan menginstal aplikasi SCV, yang diharapkan dapat membantu perbankan melaporkan data SCV secara lengkap, cepat dan akurat. Jika aplikasi SCV sudah digunakan di seluruh bank di Indonesia maka ke depannya proses resolusi bank dan proses pembayaran penjaminan akan lebih cepat.
“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022 Bank yang telah melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV adalah sebanyak 57 Bank. Selanjutnya, kami berharap, Bank yang belum melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.
LPS mengimbau kepada perbankan untuk memberikan informasi tentang Program Penjaminan LPS kepada seluruh nasabah dengan menempatkan pengumuman di seluruh jaringan kantor bank, situs resmi, akun resmi media sosial hingga aplikasi mobile banking dan internet banking.
Perbankan wajib memberikan informasi secara transparan dan terbuka kepada nasabah terutama atas pemberian bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS karena simpanan nasabah yang demikian tidak dijamin LPS.
Masyarakat dihimbau tidak tergiur dengan penawaran bunga yang tinggi sebab LPS memberlakukan syarat 3T agar simpanan nasabah dijamin LPS yaitu: tercatat pada pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas TBP LPS dan tidak merugikan pihak bank.
Sebagai informasi LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan di level terendah yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan valas dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.