BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi upaya perbankan dalam memberikan informasi menyeluruh tentang penjaminan LPS kepada masyarakat.
Hal itu dapat dilihat dari stiker Peserta Penjaminan LPS yang ditempel di seluruh kantor bank umum dan BPR/BPRS di seluruh Indonesia, yang menandakan bahwa bank tersebut menjadi peserta penjaminan LPS sehingga nasabah tidak perlu khawatir karena saldo rekening mereka dijamin LPS jika bank dicabut izin usahanya.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan perbankan yang terjalin dengan baik merupakan hal sangat penting. Hal itu tidak terlepas dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank tanpa khawatir karena LPS menjamin saldo rekening nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dimas menambahkan pihak bank wajib menginformasikan suku bunga penjaminan LPS kepada nasabah saat menawarkan suku bunga simpanan termasuk risiko jika bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, maka rekening nasabah tidak masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
“Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, di mana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan di Jakarta.
LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah terus berupaya melakukan sosialisasi dan menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak baik perbankan, institusi pendidikan dan media, agar masyarakat lebih memahami fungsi LPS dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Perbankan diharapkan selalu transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah terlebih ketika menawarkan bunga simpanan. Pasalnya LPS masih menemukan nasabah yang belum memahami konsekuensi saat LPS menetapkan simpanan mereka tidak memperoleh jaminan karena syarat 3T tidak terpenuhi yakni: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak merugikan pihak bank.
LPS juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada menerima cashback atau uang tunai karena termasuk dalam komponen penghitungan bunga. Hal ini juga wajib diinformasikan oleh pihak bank kepada nasabah.
“Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” kata Dimas.
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur kalkulator 3T di situs resmi lps.go.id untuk menghitung tingkat bunga yang didapatkan dari nilai simpanannya.
“Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank,” ujar Dimas.