BeritaPerbankan – Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional menjadi salah satu pilar utama stabilitas sistem keuangan. Kepercayaan itu ditopang oleh kepastian perlindungan terhadap dana yang disimpan masyarakat di bank. Program penjaminan simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran strategis dalam menjaga rasa aman masyarakat sekaligus mendorong kebiasaan menabung.
Di tengah menguatnya gaya hidup konsumtif, menabung dan berinvestasi kerap tersisih oleh kebutuhan gaya hidup. Padahal, kebiasaan menyisihkan penghasilan sejak dini menjadi fondasi penting bagi ketahanan finansial rumah tangga. Kemudahan akses ke perbankan, serta jaminan yang diberikan oleh LPS, memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menabung dan berinvestasi pada produk perbankan.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa dari waktu ke waktu LPS terus memperkuat perlindungan terhadap simpanan masyarakat. Pada awal pembentukannya, LPS hanya menjamin simpanan hingga Rp 100 juta per nasabah per bank. Seiring perkembangan sektor keuangan dan kebutuhan menjaga kepercayaan publik, nilai penjaminan tersebut meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank seperti yang berlaku saat ini.
“Jadi kalau ada bank ditutup atau dicabut izin usahanya, maka simpanannya, dalam hal ini tabungan, deposito maupun giro, itu dijamin oleh LPS,” ujar Dimas, Rabu (17/12/2025).
Menurut Dimas, jaminan simpanan LPS menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan dana akibat kegagalan bank. Lebih dari itu, keberadaan LPS juga berperan menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan, karena kepercayaan masyarakat merupakan faktor kunci dalam kelangsungan intermediasi keuangan.
Dengan adanya jaminan simpanan hingga Rp 2 miliar, masyarakat diharapkan tidak lagi diliputi kekhawatiran saat menyimpan dana di bank. Meski demikian, Dimas mengingatkan bahwa rasa aman tersebut perlu dibarengi dengan pemahaman yang baik mengenai pengelolaan keuangan pribadi. Literasi keuangan dinilai menjadi bekal penting agar masyarakat tidak hanya rajin menabung, tetapi juga mampu mengatur prioritas pengeluaran secara sehat.
Ia menyoroti kecenderungan meningkatnya konsumsi berbasis gaya hidup dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini terlihat dari antusiasme masyarakat terhadap berbagai promosi, khususnya di sektor pariwisata dan hiburan, yang kerap mendorong pengeluaran di luar kebutuhan utama.
“Kalau kita lihat di pusat-pusat perbelanjaan, begitu ada promosi tiket, antusiasmenya tinggi. Banyak yang langsung membeli tiket ke luar negeri. Ini menunjukkan konsumsi masyarakat meningkat. Saya melihatnya ini lebih pada pola hidup, gaya hidup,” ujar Dimas.
Dalam kondisi tersebut, ia menekankan bahwa menabung seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan keuangan. Menurut dia, kebiasaan menabung akan sulit terbentuk jika hanya mengandalkan sisa penghasilan setelah seluruh kebutuhan dan keinginan terpenuhi.
Dimas mengacu pada rumus perencanaan keuangan yang lazim digunakan, yakni pembagian pendapatan menjadi 50 persen untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk kebutuhan hiburan atau kesenangan, dan 20 persen untuk tabungan. Namun, yang paling menentukan bukan sekadar pembagian persentasenya, melainkan kedisiplinan dalam pelaksanaannya.
“Nah, itu 20 persennya diambil dulu. Dieksekusi lebih dulu, baru sisanya,” kata dia.
Selain tabungan rutin, Dimas juga mengingatkan pentingnya menyiapkan dana darurat. Dana darurat dinilai krusial untuk menghadapi situasi tak terduga, seperti kebutuhan kesehatan, kehilangan pekerjaan, atau keperluan mendesak lainnya. Tanpa dana darurat, tekanan finansial berpotensi meningkat dan mengganggu kestabilan keuangan rumah tangga.











