BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap aksi penipuan berkedok investasi. Hal itu disampaikan Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto pada Jumat (12/11).
Dimas mengimbau masyarakat yang ingin menjadi investor di bidang keuangan maka wajib memahami karakteristik produk investasi dan faktor keamanannya agar terhindar dari investasi fiktif dan ilegal.
Hal pertama yang wajib diperhatikan adalah memastikan lembaga penyedia bisnis keuangan telah terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas.
Jangan pernah mencoba berinvestasi dengan penyedia produk investasi yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat dapat memeriksa izin OJK untuk entitas tersebut melalui situs resmi OJK atau mendatangi kantor OJK terdekat.
Dimas mengatakan pemahaman tentang produk investasi serta risiko yang ditimbulkan sangat diperlukan bagi siapapun yang ingin memulai berinvestasi. Apalagi saat ini generasi milenial mendominasi jumlah investor di tanah air.
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal hingga Agustus 2022 tercatat sebanyak 9,54 juta investor atau tumbuh 27,38 persen dari data bulan Desember 2021 yang tercatat sebanyak 7,48 juta investor.
OJK menambahkan jumlah investor pasar modal naik hingga delapan kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yang mana 60 persen diantaranya merupakan investor dari kalangan generasi milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun.
Sementara itu produk investasi yang paling diminati para investor adalah reksadana dengan jumlah investor pada Agustus 2022 mencapai 8,86 juta atau naik 29,56 persen secara tahunan (yoy).
LPS menyarankan masyarakat untuk memilih produk investasi yang sesuai dengan kemampuan, tujuan dan tingkat risiko yang dapat ditanggung jika investasi tak berjalan sesuai rencana.
Jika produk investasi yang dipilih ada produk simpanan baik berupa tabungan maupun deposito, maka LPS mengimbau investor memastikan simpanan telah memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Baru-baru ini ramai diberitakan tentang ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol) karena terjebak investasi fiktif dengan total kerugian hingga miliaran rupiah.
Para mahasiswa ditawari untuk bergabung dalam sebuah projek bisnis online dengan iming-iming keuntungan berlipat. Mereka diminta untuk mengajukan pinjaman di aplikasi penyedia pinjaman online lalu disetorkan kepada pemilik bisnis tersebut.
Pelaku menawarkan keuntungan sebesar 10 persen kepada para korban. Peristiwa tersebut merupakan modus penipuan terbaru.
Pihak kampus IPB saat ini sudah mendata dan mendampingi para korban. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
LPS terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi milenial, yang saat ini memiliki ketertarikan terhadap bisnis investasi, agar anak-anak muda tersebut tidak masuk dalam perangkap investasi fiktif.
Tingginya minat generasi mudah berinvestasi perlu mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak agar mereka tidak kapok dalam berinvestasi. Maka dari itu edukasi literasi keuangan yang dilakukan LPS juga seringkali melibatkan perguruan tinggi dan mahasiswa.