TRENDING
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 39 seconds ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 16 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 18 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
Inflasi Meningkat, LPS Prediksi Suku Bunga Simpanan Perbankan Naik 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Bos LPS: Kami Menunggu Draft RUU PPSK Dulu

oleh Permadi
02/08/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa merespon rencana perluasan fungsi LPS menjamin polis asuransi yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Purbaya mengatakan LPS belum bisa memberikan keterangan terkait gagasan tersebut karena masih dalam proses pembahasan di DPR. LPS masih akan menunggu draft RUU PPSK selesai disusun dan dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

Purbaya menambahkan pada dasarnya LPS siap menjalankan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, termasuk jika nantinya RUU PPSK disahkan dan LPS diberikan tugas menjamin polis asuransi.

“Pada prinsipnya LPS selalu siap untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” pungkasnya.

Gagasan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi sejatinya sudah bergulir cukup lama. Para pelaku industri asuransi mendorong Pemerintah dan Legislatif untuk segera membentuk lembaga penjamin asuransi seperti halnya perbank yang dijamin LPS untuk memperkuat industri asuransi di masa depan.

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi tertuang dalam Draft RUU PPSK atau Omnibus Law Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.

LPS yang selama ini bertugas menjamin simpanan nasabah bank, nantinya akan juga menjamin polis asuransi setelah RUU PPSK resmi menjadi Undang-Undang.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara asuransi yang sempat tercoreng oleh aksi oknum yang tidak mampu memberikan apa yang menjadi hak pemegang polis.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengaku tidak keberatan apabila LPS diamanahkan untuk menjamin polis asuransi. Namun Bern meminta LPS mempelajari lebih detail isi polis dari setiap produk asuransi, karena polis asuransi berbeda dengan simpanan nasabah perbankan.

“LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Cara kerjanya relatif sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan,” terang Bern.

Purbaya menegaskan lembaganya menghormati proses RUU PPSK yang sekarang sedang digodok di DPR dan Pemerintah. LPS akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Seperti diketahui kekinian Draft RUU PPSK masih dalam pembahasan DPR RI dan Pemerintah. Penyusunan draft ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 dan dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2023 mendatang.

 

Tags: Asuransilembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSOmnibus Lawpolis asuransiPurbaya Yudhi SadewaRUU PPSK
Previous Post

Tingkat Bunga Penjaminan Valas Belum Akan Naik, Bos LPS: Cakupan Penjaminan Valas Masih Tinggi

Next Post

Simak Ini Alasan Belum Dinaikkannya TBP Valas!

Next Post
Simak Ini Alasan Belum Dinaikkannya TBP Valas!

Simak Ini Alasan Belum Dinaikkannya TBP Valas!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022
Cara Melindungi Akun Rekening dari Modus Penipuan Social Engineering (Soceng)

Inflasi Meningkat, LPS Prediksi Suku Bunga Simpanan Perbankan Naik

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add