BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa merespon rencana perluasan fungsi LPS menjamin polis asuransi yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Purbaya mengatakan LPS belum bisa memberikan keterangan terkait gagasan tersebut karena masih dalam proses pembahasan di DPR. LPS masih akan menunggu draft RUU PPSK selesai disusun dan dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Purbaya menambahkan pada dasarnya LPS siap menjalankan amanat undang-undang dengan sebaik-baiknya, termasuk jika nantinya RUU PPSK disahkan dan LPS diberikan tugas menjamin polis asuransi.
“Pada prinsipnya LPS selalu siap untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Kami selalu siap menjalankan amanat undang-undang,” pungkasnya.
Gagasan pembentukan lembaga penjamin polis asuransi sejatinya sudah bergulir cukup lama. Para pelaku industri asuransi mendorong Pemerintah dan Legislatif untuk segera membentuk lembaga penjamin asuransi seperti halnya perbank yang dijamin LPS untuk memperkuat industri asuransi di masa depan.
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi tertuang dalam Draft RUU PPSK atau Omnibus Law Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis.
LPS yang selama ini bertugas menjamin simpanan nasabah bank, nantinya akan juga menjamin polis asuransi setelah RUU PPSK resmi menjadi Undang-Undang.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik kehadiran Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara asuransi yang sempat tercoreng oleh aksi oknum yang tidak mampu memberikan apa yang menjadi hak pemegang polis.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengaku tidak keberatan apabila LPS diamanahkan untuk menjamin polis asuransi. Namun Bern meminta LPS mempelajari lebih detail isi polis dari setiap produk asuransi, karena polis asuransi berbeda dengan simpanan nasabah perbankan.
“LPP akan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika suatu waktu perusahaan asuransi mengalami kendala sehingga tidak bisa membayarkan klaim. Cara kerjanya relatif sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di industri perbankan,” terang Bern.
Purbaya menegaskan lembaganya menghormati proses RUU PPSK yang sekarang sedang digodok di DPR dan Pemerintah. LPS akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Seperti diketahui kekinian Draft RUU PPSK masih dalam pembahasan DPR RI dan Pemerintah. Penyusunan draft ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 dan dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2023 mendatang.