BeritaPerbankan – Para pelaku usaha di bidang asuransi dan para pemegang polis asuransi telah lama menantikan kehadiran lembaga yang berperan dalam menjamin polis asuransi sehingga nasabah merasa terlindungi.
Gagasan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) berangkat dari munculnya berbagai permasalahan yang terjadi di industri asuransi.
GM of Corsec, Legal & Corcomm BNI Life Arry Herwindo mengatakan LPP akan memiliki fungsi yang sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah perbankan.
Sepertinya halnya LPS yang mampu mendorong kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank, LPP diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri asuransi di tanah air karena polis asuransi dijamin oleh LPP.
Permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi membuat masyarakat resah karena tidak adanya jaminan atas produk asuransi yang mereka beli. Hal itu berdampak luas pada reputasi seluruh perusahaan asuransi.
Kebutuhan terhadap penjaminan polis asuransi mendorong kemungkinan perluasan fungsi LPS untuk menjamin polis asuransi. Meski demikian Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto belum mau bicara banyak terkait hal itu sebelum adanya landasan hukum yang jelas.
Dimas mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan undang-undang terkait fungsi LPS menjamin polis asuransi. LPS menyadari adanya desakan dari para pelaku usaha dan nasabah asuransi untuk segera membentuk lembaga penjaminan polis asuransi, hal itu seiring dengan munculnya sejumlah permasalahan di industri asuransi.
“Harapannya, ketika penjaminan polis mulai berlangsung kondisi industri asuransi tetap stabil,” ungkap Dimas.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan LPS sedang mempersiapkan diri menuju lembaga dengan fungsi risk minimizer.
“Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer. (Caranya) dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan surveilans serta penguatan organisasi, SDM dan Infrastruktur IT,” katanya, Sabtu (12/2).
Ramainya pemberitaan soal perluasan fungsi LPS menjamin polis asuransi ditanggapi langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, sejauh ini LPS belum pernah terlibat pembahasan tentang fungsi penjaminan polis. LPS akan menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang yang diberikan yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan.
Mengatasi berbagai tantangan eksternal, LPS berkomitmen terus menyesuaikan diri dengan perkembangan industri perbankan seperti digitalisasi perbankan.
LPS hadir menjamin setiap transaksi perbankan secara digital yang kekinian sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari pola perilaku transaksi nasabah. LPS memastikan simpanan nasabah di bank digital tetap dijamin sesuai peraturan yang berlaku.
LPS juga menyoroti manuver lembaga perbankan yang mulai gencar bekerjasama dengan lembaga non-bank seperti fintech dan tantangan resolusi bank terutama BPR yang hingga kini belum memiliki core banking system.
“Saat ini LPS juga sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan,” imbuh Didik.
Seperti diketahui bahwa UU Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian hingga kini masih dalam tahap pembicaraan bersama regulator, asosiasi, pelaku industri asuransi dan pihak lain yang terkait.
Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Iwan Pasila menuturkan kehadiran LPP sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Iwan menambahkan LPP mesti membedakan jumlah iuran penjaminan sesuai dengan performa pengelolaan keuangan, aset dan manajemen resiko.