TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

oleh Permadi
29/12/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Dokumentasi LPS

0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana perbankan, mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari di Tangerang (BPR Citama). Terdakwa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BPR Citama itu, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindak pidana perbankan terkait pengajuan kredit fiktif yang dilakukan selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyampaikan bahwa akibat dari tindakan fraud yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, bank menghadapi kesulitan likuiditas, hingga akhirnya pada 18 Desember 2015, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR Citama.

“Kasus ini mencerminkan seriusnya konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku tindak pidana perbankan, terutama ketika tindakan tersebut merugikan stabilitas dan integritas sektor perbankan,” ujar Dimas Yuliharto dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana perbankan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Keputusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah kuasa hukum terpidana tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi landasan kuat dalam menegakkan keadilan terhadap tindak pidana perbankan yang merugikan banyak pihak.

Sebagai wujud komitmen LPS dalam menegakkan hukum di sektor perbankan, lembaga ini tidak akan berhenti hanya pada satu kasus. Sejumlah pengurus bank lainnya yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun turut dilaporkan. Termasuk di antaranya adalah mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra di Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, dan PT BPR Sewu di Bali. LPS juga melaporkan pihak-pihak yang diduga berkolaborasi dengan pengurus atau pegawai bank dalam melakukan tindakan penipuan.

Dimas mengatakan bahwa tindakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya LPS untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan perbankan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada pengurus bank agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mematuhi prinsip kehati-hatian serta menjalankan tata kelola yang baik. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk mewujudkan perekonomian yang sehat dan stabilitas sistem keuangan yang solid.

“Pengurus bank yang nakal harus memahami bahwa konsekuensi hukum yang tegas akan diambil untuk menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” pungkas Dimas.

LPS juga memberikan peringatan kepada para pengurus bank untuk mematuhi prinsip-prinsip etika dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya, agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan aman.

 

Tags: BPR Citamalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Raih Predikat ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat (KIP)

Next Post

LPS: Total Nominal Simpanan Bank Umum November 2023 mencapai Rp8.274 triliun, naik 0,06% MoM

Next Post
LPS Tindak Tegas Mantan Bos BPR Citama yang Terlibat Kredit Fiktif

LPS: Total Nominal Simpanan Bank Umum November 2023 mencapai Rp8.274 triliun, naik 0,06% MoM

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.