Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana perbankan, mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari di Tangerang (BPR Citama). Terdakwa, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama BPR Citama itu, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindak pidana perbankan terkait pengajuan kredit fiktif yang dilakukan selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menyampaikan bahwa akibat dari tindakan fraud yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, bank menghadapi kesulitan likuiditas, hingga akhirnya pada 18 Desember 2015, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha BPR Citama.
“Kasus ini mencerminkan seriusnya konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku tindak pidana perbankan, terutama ketika tindakan tersebut merugikan stabilitas dan integritas sektor perbankan,” ujar Dimas Yuliharto dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (27/12/2023).
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana perbankan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Keputusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah kuasa hukum terpidana tidak melakukan upaya hukum banding. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi landasan kuat dalam menegakkan keadilan terhadap tindak pidana perbankan yang merugikan banyak pihak.
Sebagai wujud komitmen LPS dalam menegakkan hukum di sektor perbankan, lembaga ini tidak akan berhenti hanya pada satu kasus. Sejumlah pengurus bank lainnya yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun turut dilaporkan. Termasuk di antaranya adalah mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra di Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, dan PT BPR Sewu di Bali. LPS juga melaporkan pihak-pihak yang diduga berkolaborasi dengan pengurus atau pegawai bank dalam melakukan tindakan penipuan.
Dimas mengatakan bahwa tindakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya LPS untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan perbankan. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelajaran kepada pengurus bank agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mematuhi prinsip kehati-hatian serta menjalankan tata kelola yang baik. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk mewujudkan perekonomian yang sehat dan stabilitas sistem keuangan yang solid.
“Pengurus bank yang nakal harus memahami bahwa konsekuensi hukum yang tegas akan diambil untuk menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” pungkas Dimas.
LPS juga memberikan peringatan kepada para pengurus bank untuk mematuhi prinsip-prinsip etika dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya, agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan lingkungan perbankan yang sehat dan aman.