Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan segera melelang sejumlah aset milik para debitur BPR Bank Tripanca, yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung pada Jumat, 18 Agustus 2023, Jimmy Ardianto, Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I Lembaga Penjamin Simpanan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kondisi sejumlah aset dari para debitur yang akan segera dilelang.
Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut masih dalam kondisi baik dan layak untuk dilelang. Pihak LPS sebelumnya telah memasang beberapa plang untuk memonitor kondisi aset-aset tersebut. Langkah ini dilakukan sebelum proses pelelangan dilaksanakan, guna memastikan bahwa semua berjalan dengan lancar.
“Kita datang ke Lampung karena salah satu fungsi kita dari grup pinjaman aset Bank LPS itu kita harus memelihara aset kita, jadi paling tidak kita tahu kondisi aset-aset agunan kita yang di Lampung. Kita survei di semua aset kita, bahwa masih dalam kondisi baik dan sesuai, plang masih terpasang, yang pasti dalam keadaan baik. Karena tujuannya pengecekan ini adalah untuk memastikan tak ada masalah dalam pelelangan nanti, itu tujuan kami,” jelasnya.
LPS akan melelang sebanyak 35 aset milik pada debitur BPR Bank Tripanca. Dalam rangkaian persiapan likuidasi aset tersebut, LPS juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati lahan yang menjadi objek lelang aset BPR Bank Tripanca.
“Kami juga memberi pemahaman kepada warga, agar mereka tahu tanahnya yang diduduki sementara ini memang sudah dikuasai LPS. Kalau misalnya laku di lelang nanti, agar semuanya mengerti dan segera meninggalkan tanah ini. Setelah disosialisasikan mereka sudah paham,” imbuhnya.
LPS mengklaim hingga saat ini persiapan lelang aset debitur BPR Bank Tripanca berjalan lancar tanpa kendala berarti. Termasuk warga yang menduduki lahan dan bangunan objek lelang juga sudah memahami dan siap meninggalkan tempat tersebut saat lahan dan bangunan terjual dalam kegiatan lelang.
“Jadi kita sudah bayar ke nasabah untuk simpanannya, dan untuk recovery nya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi. Di Lampung ada 35 yang akan kita lelang,” pungkasnya.
LPS sendiri sudah melakukan pengembalian dana nasabah melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Tujuan dari program ini adalah memberikan nasabah akses terhadap simpanan saat bank tempat menabung di cabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Sehingga pengembalian dana dapat dilakukan lebih cepat yaitu paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar.
Program penjaminan simpanan LPS mencakup seluruh simpanan yang ada di semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet.