BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri asuransi nasional siap apabila implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dimajukan menjadi 2027. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang saat ini masih menetapkan PPP mulai berlaku pada Januari 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, percepatan pelaksanaan Program Penjaminan Polis sepenuhnya bergantung pada ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang. Apabila regulasi mewajibkan percepatan, OJK dan seluruh pemangku kepentingan akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Kalau undang-undang sudah mewajibkan, ya harus diikuti semua. Kami siap jika dimajukan ke 2027,” ujar Ogi saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ogi menegaskan, OJK tidak akan keluar dari koridor regulasi dalam menyiapkan implementasi Program Penjaminan Polis. Seluruh skema dan mekanisme pelaksanaan akan mengacu pada ketentuan undang-undang serta peraturan turunannya. Saat ini, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara lebih rinci pembentukan dan operasional Lembaga Penjamin Polis (LPP) sebagai pelaksana program tersebut.
“Yang penting undang-undangnya terlebih dahulu, kemudian PP-nya. Kalau memang diterapkan 2027, maka PP-nya harus dipercepat. Kami mengikuti ketentuan UU dan PP,” kata Ogi.
Ia menambahkan, revisi UU P2SK juga memuat pengaturan mengenai mekanisme resolusi perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan atau berada dalam kondisi insolven. Ketentuan ini dinilai penting untuk memperkuat kerangka penanganan krisis di sektor asuransi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis.
Menurut Ogi, proses revisi UU P2SK saat ini telah memasuki tahap akhir. Pembahasan di tingkat DPR telah dilakukan, meski masih menunggu jadwal pembahasan lanjutan secara internal. Pemerintah dan DPR menargetkan revisi tersebut menjadi prioritas pada awal 2026 agar dapat segera diundangkan.
“Kemarin sudah dibahas di DPR, tetapi belum ada jadwal pembahasan internal. Rencananya menjadi prioritas di awal tahun 2026,” ujarnya.
Sinyal kesiapan percepatan Program Penjaminan Polis juga datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan bertugas sebagai penyelenggara penjaminan. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Purba sebelumnya mengungkapkan bahwa LPS telah menyiapkan berbagai skenario agar PPP dapat dijalankan lebih cepat, yakni pada 2027.
“Walaupun di UU P2SK PPP berlaku mulai 2028, LPS menyiapkan berbagai langkah agar program ini bisa dipercepat dan ditargetkan berjalan pada 2027,” kata Ferdinan, Sabtu (6/12).
Meski demikian, Ferdinan menekankan bahwa keputusan akhir terkait waktu implementasi Program Penjaminan Polis tetap berada di tangan pemerintah dan DPR. LPS, menurut dia, hanya bertugas menyiapkan aspek teknis dan operasional agar program dapat berjalan efektif ketika resmi diberlakukan.
Ferdinan menambahkan, jika pada akhirnya PPP tetap dijalankan sesuai jadwal awal pada 2028, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan seluruh persiapan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sistem pendukung.
“Kami siap melakukan percepatan, meskipun LPS tidak berada pada posisi untuk menetapkan kapan PPP mulai diberlakukan,” ujar Ferdinan.
Dari sisi pendanaan, LPS juga telah menyiapkan langkah mitigasi. Ferdinan menjelaskan, apabila pada awal implementasi Program Penjaminan Polis LPS belum menerima setoran dana penjaminan dari industri asuransi, lembaga tersebut masih memiliki aset eksisting yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan sektor asuransi.











