BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa akan bertindak tegas kepada bank yang memberikan bunga tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan LPS tanpa penjelasan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
Purbaya mengatakan LPS tidak melarang perbankan memberikan bunga simpanan yang tinggi, akan tetapi bank wajib memberikan informasi yang transparan kepada seluruh nasabah.
“(LPS) mewajibkan mereka memberi tahu kepada nasabahnya. Ada beberapa bank, mungkin sekarang bank digital, bunganya tinggi sekali, ya sah-sah saja, asalkan mereka transparan kepada nasabah bahwa bunga itu tidak dijamin LPS,” tutur dia, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/5/2022).
LPS menyoroti masih ada bank yang menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi kepada nasabah, khususnya bank digital yang kekinian bermunculan dan bersaing menggaet calon nasabah, salah satu caranya dengan memberikan bunga simpanan yang tinggi.
Menindaklanjuti temuan tersebut LPS akan memanggil sejumlah bank yang tidak mengumumkan soal risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi salah satu syarat 3T yaitu menerima bunga di atas tingkat bunga simpanan LPS.
“Kalau bank-bank digital itu tidak mengumumkan juga, dalam waktu dekat kami akan panggil, dan kita announce bank-bank digital mana yang simpanannya tidak dijamin LPS,” tutur dia.
Seperti diketahui bank digital masuk dalam kategori bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS. Namun untuk mendapatkan penjaminan simpanan nasabah dari LPS, pihak bank wajib mematuhi aturan yang dibuat oleh LPS seusai dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat 3T wajib dipenuhi yaitu: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS memberikan jaminan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, kepada nasabah bank yang dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
LPS akan melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi hingga diterbitkannya daftar simpanan layak bayar bagi nasabah bank tersebut.
Nasabah yang masuk daftar simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim pembayaran penjaminan dan saldo rekening akan dibayarkan melalui bank yang ditugaskan LPS untuk membayarkan klaim penjaminan.
Jika nasabah yang tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar merasa keberatan dengan keputusan LPS, maka nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Selanjutnya LPS akan memutuskan apakah akan merubah status simpanan nasabah menjadi simpanan layak bayar atau tidak. Apabila nasabah masih keberatan dengan keputusan itu, LPS mempersilakan masyarakat untuk mengambil upaya hukum di pengadilan.
Sebagai informasi, LPS baru saja merilis besaran suku bunga penjaminan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan seperti pada periode sebelumnya yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen untuk simpanan mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.