BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan akan mengumumkan daftar bank yang produk simpanannya tidak dijamin LPS karena tidak sesuai dengan kriteria simpanan layak bayar akibat pemberian bunga simpanan yang melampaui batas wajar 3,5 persen yang ditetapkan LPS.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022.
Namun sebelum mengumumkan daftar bank yang memberikan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP), LPS akan lebih dulu memanggil pihak bank untuk memastikan pihak bank telah menginformasikan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
“Kita akan lihat bank-bank mana yang menawarkan bunga tinggi, lalu kita pastikan mereka sudah menginformasikan risikonya kepada nasabah. Kalau tetap nakal, ya kita panggil,” tegas Purbaya.
Langkah LPS mengumumkan daftar bank yang menawarkan bunga tinggi namun tidak menginformasikan kepada nasabah tentang program penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar, dilakukan agar masyarakat waspada terhadap risiko ketika bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya.
Purbaya menegaskan bahwa bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS, syarat dan ketentuan penjaminan LPS, tingkat bunga penjaminan serta risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS karena tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar.
Untuk masuk dalam kategori simpanan layak bayar, maka nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
Adapun terkait pemberian suku bunga simpanan merupakan kewenangan bank. Namun perlu diketahui bahwa bank harus terlebih dahulu menginformasikan kepada nasabah program penjaminan LPS dan risiko apabila menerima bunga yang tinggi maka tidak akan dijamin LPS .
Dalam kesempatan itu Purbaya menyoroti maraknya bank, khususnya bank digital, yang memberikan suku bunga simpanan di atas 3,5 persen bahkan mencapai 8 persen. Hal itu membuat masyarakat mempertanyakan apakah simpanan di bank digital dijamin LPS?.
“Bank digital boleh-boleh saja memberikan penawaran bunga tinggi kepada nasabahnya. Begitu juga dengan bank umum dan BPR. Tapi, mereka harus transparan dengan menginformasikan bahwa, simpanan dengan bunga di atas 3,5 persen tidak akan dijamin oleh LPS jika terjadi sesuatu dengan bank bersangkutan,” kata Purbaya.
Bos LPS itu menegaskan bahwa bank digital termasuk dalam kategori bank umum yang dijamin oleh LPS namun tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
LPS memastikan akan menjamin simpanan nasabah bank digital selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. LPS akan menjamin saldo rekening nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Selanjutnya Purbaya meminta masyarakat untuk lebih proaktif dan mempertimbangkan risiko di masa depan ketika bank menawarkan suku bunga tinggi di atas TBP yang ditetapkan LPS.
Masyarakat dapat melihat program penjaminan LPS dan informasi besaran tingkat bunga penjaminan di seluruh jaringan kantor bank, situs resmi lps.go.id dan akun resmi media sosial LPS.
Sebagai informasi LPS akan menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan setidaknya tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kondisi keuangan perbankan, perekonomian nasional dan faktor eksternal global.