Beritaperbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tidak ada larangan bagi bank untuk memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tetapi nasabah yang bersangkutan harus memahami risikonya, bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja,” jelas Purbaya dalam Media Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
“Tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” sambungnya.
Purbaya menambahkan, sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi karena idealnya, agar efisien dan dijamin oleh LPS, bunga yang diberikan tidak terlalu tinggi. Karena bank digital ini adalah bank umum, maka semua bank digital ini dijamin oleh LPS.
Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Sebelumnya Purbaya mengungkapkan, sistem perbankan di Indonesia masih terkendali, salah satunya terlihat dari jumlah BPR yang ditutup dalam setahun, masih dalam angka rata-rata.
“Dari data kami, umumnya BPR yang ditutup disebabkan oleh mismanajemen. Saya mencermati apakah ada BPR yang ditutup karena dampak dari pandemi Covid-19. Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta.