TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS: Bank Tawarkan Cashback dan Bunga Tinggi, Nasabah Harus Paham Risikonya

oleh Permadi
29/10/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 4
0
LPS Kembali Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Bank Umum 4,25% dan BPR 6,75%
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk menawarkan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah mereka. Persaingan antarbank yang semakin ketat, terutama dalam menarik nasabah, mendorong sejumlah bank memberikan promosi besar-besaran seperti cashback dan penawaran bunga yang lebih tinggi dari rata-rata pasar.

Bagi sebagian nasabah, penawaran ini tentu menarik karena potensi penghasilan lebih besar dari tabungan atau deposito mereka. Meskipun praktik ini sah secara hukum dan memberikan keuntungan jangka pendek bagi nasabah, Purbaya mengingatkan bahwa nasabah perlu memahami risiko di balik bunga tinggi dan cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), yang menyebabkan simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS saat bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya.

Program penjaminan simpanan, yang telah beroperasi sejak tahun 2005, bertujuan untuk melindungi dana simpanan nasabah dalam situasi bank mengalami masalah likuidasi hingga harus ditutup izin operasionalnya oleh otoritas pengawas. Program ini sangat penting untuk menghindari potensi kerugian di masa mendatang.

LPS menjamin dana nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Tingkat bunga penjaminan LPS merupakan batas bunga maksimum yang dijamin oleh LPS. Setiap simpanan yang mendapatkan bunga di bawah atau setara dengan tingkat bunga penjaminan tersebut, akan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per Oktober 2024, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing.

Purbaya  menggarisbawahi pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran cashback atau bunga tinggi tanpa memahami risiko yang diambil. Ia menambahkan, LPS terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai daerah serta menyisipkan agenda literasi keuangan dalam setiap acara yang digelar oleh LPS, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan dalam program penjaminan simpanan.

“Tidak ada larangan bagi bank untuk menawarkan bunga yang tinggi. Namun, nasabah harus bijak dan memahami risiko yang diambil jika bunga tersebut melebihi tingkat penjaminan LPS,” tegas Purbaya.

Purbaya mengimbau nasabah lebih bijak dan tidak tergoda oleh keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan potensi kerugian. Memahami detail dari penawaran bank dan membaca syarat dan ketentuan dengan teliti adalah langkah penting untuk melindungi simpanan nasabah.

Bagi pihak perbankan, memberikan penawaran yang kompetitif seperti cashback atau bunga tinggi merupakan strategi untuk menarik nasabah baru dan mempertahankan loyalitas nasabah lama. Namun, mereka juga harus transparan dalam menyampaikan risiko kepada nasabah, terutama terkait ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS.

Tags: BPRdepositolembaga penjamin simpananliterasi keuanganLPSojkPurbaya Yudhi Sadewatingkat bunga penjaminan
Previous Post

LPS Fest 2024 Sukses Digelar, Optimis Industri Kreatif Indonesia Bisa Go International

Next Post

LPS Medan Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Sumatera Utara (USU)

Next Post
LPS Medan Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Sumatera Utara (USU)

LPS Medan Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Universitas Sumatera Utara (USU)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.