BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi bank untuk menawarkan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah mereka. Persaingan antarbank yang semakin ketat, terutama dalam menarik nasabah, mendorong sejumlah bank memberikan promosi besar-besaran seperti cashback dan penawaran bunga yang lebih tinggi dari rata-rata pasar.
Bagi sebagian nasabah, penawaran ini tentu menarik karena potensi penghasilan lebih besar dari tabungan atau deposito mereka. Meskipun praktik ini sah secara hukum dan memberikan keuntungan jangka pendek bagi nasabah, Purbaya mengingatkan bahwa nasabah perlu memahami risiko di balik bunga tinggi dan cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP), yang menyebabkan simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS saat bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya.
Program penjaminan simpanan, yang telah beroperasi sejak tahun 2005, bertujuan untuk melindungi dana simpanan nasabah dalam situasi bank mengalami masalah likuidasi hingga harus ditutup izin operasionalnya oleh otoritas pengawas. Program ini sangat penting untuk menghindari potensi kerugian di masa mendatang.
LPS menjamin dana nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan. Pembayaran klaim simpanan nasabah akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Tingkat bunga penjaminan LPS merupakan batas bunga maksimum yang dijamin oleh LPS. Setiap simpanan yang mendapatkan bunga di bawah atau setara dengan tingkat bunga penjaminan tersebut, akan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per Oktober 2024, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 2,25% untuk simpanan dalam mata uang asing.
Purbaya menggarisbawahi pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran cashback atau bunga tinggi tanpa memahami risiko yang diambil. Ia menambahkan, LPS terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai daerah serta menyisipkan agenda literasi keuangan dalam setiap acara yang digelar oleh LPS, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan dalam program penjaminan simpanan.
“Tidak ada larangan bagi bank untuk menawarkan bunga yang tinggi. Namun, nasabah harus bijak dan memahami risiko yang diambil jika bunga tersebut melebihi tingkat penjaminan LPS,” tegas Purbaya.
Purbaya mengimbau nasabah lebih bijak dan tidak tergoda oleh keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan potensi kerugian. Memahami detail dari penawaran bank dan membaca syarat dan ketentuan dengan teliti adalah langkah penting untuk melindungi simpanan nasabah.
Bagi pihak perbankan, memberikan penawaran yang kompetitif seperti cashback atau bunga tinggi merupakan strategi untuk menarik nasabah baru dan mempertahankan loyalitas nasabah lama. Namun, mereka juga harus transparan dalam menyampaikan risiko kepada nasabah, terutama terkait ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS.