TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS: Bank Wajib Menyusun Rencana Resolusi, Mitigasi Kegagalan Bank

oleh Permadi
22/10/2024
in LPS
Reading Time:3 mins read
133 1
0
LPS: Bank Wajib Menyusun Rencana Resolusi, Mitigasi Kegagalan Bank
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam rangka penguatan sektor perbankan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki peran yang semakin signifikan berkat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS kini tidak hanya berfungsi sebagai paybox atau loss minimizer, tetapi telah diperluas menjadi risk minimizer, yang memungkinkannya untuk lebih proaktif dalam mencegah krisis perbankan. Dengan tambahan kewenangan ini, LPS juga dapat melakukan fungsi surveilans dan early involvement dalam penyelesaian masalah bank, bekerja sama dengan otoritas pengawas perbankan.

Dalam acara temu media di Bandung pada Sabtu (19/10/2024), Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan bahwa LPS memiliki sejumlah opsi untuk menangani bank sakit sebelum tindakan likuidasi. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah investor gathering, di mana aset-aset bank ditawarkan kepada calon investor, dengan tujuan menghindari likuidasi dan menjaga stabilitas bank tersebut.

“LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum izinnya dicabut dan dilikuidasi. Hal ini sudah diterapkan dalam penanganan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang saat ini berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR),” kata Suwandi.

Salah satu keberhasilan LPS yang menjadi sorotan adalah penanganan BPR di Indramayu pada Mei lalu. LPS berhasil mengembalikan BPR tersebut ke status normal setelah sebelumnya masuk kategori BDR. Ini adalah kali pertama LPS menggunakan metode bail-in, yaitu konversi kewajiban menjadi saham, sebagai solusi penyelamatan bank.

“Ini merupakan inovasi yang memungkinkan LPS bekerja lebih efektif dalam menyelamatkan bank bermasalah dengan melibatkan investor atau pihak lain sebelum keputusan resolusi diambil,” ungkap Suwandi.

UU P2SK juga memberikan LPS kewenangan baru untuk mengelola bank yang berada dalam status BDR. LPS kini dapat melakukan negosiasi dengan calon investor yang berminat mengambil alih seluruh atau sebagian aset serta kewajiban bank yang bermasalah, sesuatu yang tidak dapat dilakukan sebelumnya.

“Dengan pendekatan ini, LPS dapat menghemat biaya karena tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank berhasil diselamatkan,” tambah Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi juga menjelaskan alur penanganan bank yang ditetapkan oleh UU P2SK meliputi tiga fase utama: pengawasan normal, penyehatan bank, dan resolusi bank. Dalam proses ini, Rencana Resolusi (Resolution Plan) memainkan peran penting. Semua bank wajib menyusun Rencana Resolusi sebagai langkah antisipasi dan mitigasi kegagalan bank. Rencana tersebut harus mencakup strategi komprehensif untuk menangani potensi kegagalan bank dan disusun serta diperbarui secara berkala sesuai dengan pedoman LPS.

Suwandi menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Resolusi ini bertujuan agar bank siap menghadapi skenario terburuk seperti krisis likuiditas atau permodalan, serta memastikan operasional tetap berjalan lancar.

“Langkah ini sangat penting bagi bank, karena mencegah kegagalan jauh lebih baik daripada menangani akibatnya,” ujar Suwandi.

Selain itu, salah satu langkah penting yang diambil LPS untuk mendukung penyelesaian masalah bank adalah penerapan sistem Single Customer View (SCV). SCV merupakan sistem yang menyediakan informasi menyeluruh mengenai simpanan dan pinjaman setiap nasabah, serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai ketentuan program penjaminan simpanan.

Tanpa SCV, proses pembayaran klaim penjaminan dapat mengalami hambatan, terutama pada bank dengan jumlah rekening simpanan yang besar, seperti bank menengah atau besar. LPS terus mendorong percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS menargetkan pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya.

“Sistem SCV akan mempermudah LPS mempercepat pembayaran klaim penjaminan, sehingga kami bisa memenuhi standar internasional dalam penanganan bank yang dilikuidasi. Hal ini juga mendukung target pembayaran klaim dalam waktu tujuh hari kerja,” tambahnya.

Keberadaan SCV juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. Dengan percepatan pembayaran klaim, nasabah merasa lebih aman dan yakin bahwa simpanan mereka dilindungi, terutama dalam situasi yang tidak terduga seperti kegagalan bank.

Dengan langkah-langkah inovatif yang diambil oleh LPS melalui penerapan UU P2SK, diharapkan stabilitas sektor perbankan nasional semakin terjaga. Transformasi ini juga mencerminkan komitmen LPS untuk terus meningkatkan perlindungan nasabah dan memastikan keberlangsungan bank-bank di Indonesia.

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSresolusi bankSCVUU P2SK
Previous Post

Sanksi Tegas Hingga Blacklist jika Pedagang Kenakan Biaya Admin Penggunaan QRIS!

Next Post

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Ketegangan Geopolitik

Next Post
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Ketegangan Geopolitik

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Ketegangan Geopolitik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.