Berita Perbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Merespon keputusan OJK, LPS langsung melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi sebagai bagian dari tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indramayu.
Meskipun Undang-Undang LPS memberikan waktu selama 90 hari kerja bagi LPS untuk menyelesaikan tahapan ini, namun dengan inovasi kinerja tim di lapangan, LPS dalam waktu 7 hari setelah bank ditutup, mulai mencairkan pembayaran klaim penjaminan tahap I kepada 23.362 rekening nasabah dengan total nilai simpanan mencapai Rp 82,77 miliar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, hari ini Selasa (19/9) LPS mulai mencairkan klaim penjaminan tahap I. Nasabah yang simpanannya masuk dalam daftar simpanan layak bayar, dapat mengajukan klaim pembayaran melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.
“Nasabah bisa mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” tuturnya.
Suwandi menjelaskan saat ini LPS masih meneruskan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk pencairan tahap berikutnya. Oleh karena itu, nasabah yang namanya belum masuk dalam daftar simpanan layak bayar tahap I, untuk bersabar menunggu hasil observasi LPS pada tahap berikutnya.
“Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” ungkap Suwandi.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR KR Indramayu, lanjut Suwandi, akan berlangsung selama 90 hari kerja atau paling lambat pada 19 Januari 2024. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tergiur dengan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS, yang menjanjikan pengurusan klaim penjaminan bisa lebih cepat dengan membayar sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya sepersenpun al;ias gratis.
Nasabah hanya perlu menunggu keputusan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS melalui website LPS maupun di kantor BPR KR Indramayu tempat nasabah membuka rekening.
LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kredit macet ataupun kasus penipuan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya dengan maksimal nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005.
Nasabah yang mendapatkan pembayaran klaim penjaminan, tidak perlu tergesa-gesa untuk mencairkan dana simpanannya karena uang klaim penjaminan tetap bisa dicairkan hingga lima tahun sejak bank ditutup izin usahanya.
“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” jelasnya.