TRENDING
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum 17 hours ago
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024 18 hours ago
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 2 days ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 2 days ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
05/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Bayar Klaim Penjaminan 23 Ribu Nasabah BPR KR Indramayu Tahap I, LPS: Yang Belum Dapat, Tunggu Tahap Berikutnya

oleh Permadi
19/09/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Merespon keputusan OJK, LPS langsung melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi sebagai bagian dari tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indramayu.

Meskipun Undang-Undang LPS memberikan waktu selama 90 hari kerja bagi LPS untuk menyelesaikan tahapan ini, namun dengan inovasi kinerja tim di lapangan, LPS dalam waktu 7 hari setelah bank ditutup, mulai mencairkan pembayaran klaim penjaminan tahap I kepada 23.362 rekening nasabah dengan total nilai simpanan mencapai Rp 82,77 miliar.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, hari ini Selasa (19/9) LPS mulai mencairkan klaim penjaminan tahap I. Nasabah yang simpanannya masuk dalam daftar simpanan layak bayar, dapat mengajukan klaim pembayaran melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

“Nasabah bisa mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” tuturnya.

Suwandi menjelaskan saat ini LPS masih meneruskan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk pencairan tahap berikutnya. Oleh karena itu, nasabah yang namanya belum masuk dalam daftar simpanan layak bayar tahap I, untuk bersabar menunggu hasil observasi LPS pada tahap berikutnya.

“Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali,” ungkap Suwandi.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR KR Indramayu, lanjut Suwandi, akan berlangsung selama 90 hari kerja atau paling lambat pada 19 Januari 2024. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tergiur dengan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS, yang menjanjikan pengurusan klaim penjaminan bisa lebih cepat dengan membayar sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya sepersenpun al;ias gratis.

Nasabah hanya perlu menunggu keputusan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS melalui website LPS maupun di kantor BPR KR Indramayu tempat nasabah membuka rekening.

LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kredit macet ataupun kasus penipuan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya dengan maksimal nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005.

Nasabah yang mendapatkan pembayaran klaim penjaminan, tidak perlu tergesa-gesa untuk mencairkan dana simpanannya karena uang klaim penjaminan tetap bisa dicairkan hingga lima tahun sejak bank ditutup izin usahanya.

“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” jelasnya.

 

 

Tags: BPRBPR KR IndramayuBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Mulai Cairkan Klaim Penjaminan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tahap I Rp 82,7 Miliar

Next Post

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Next Post
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

Rekrut Banyak Pengacara, LPS Siap Seret Maling Uang Bank ke Ranah Hukum

04/10/2023
Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga 31 Januari 2024

04/10/2023
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add