Berita Perbankan – Sejak tanggal 19 Desember 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur. Pembayaran klaim penjaminan tahap I ini dilakukan hanya berselang dua minggu setelah izin usaha bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023.
Pada pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I, LPS mencairkan sebanyak Rp1,7 miliar kepada 145 nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan LPS masih akan melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk tahap selanjutnya dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak BPR Persada Guna dicabut izin usahanya.
Dimas meminta nasabah yang belum masuk dalam daftar simpanan layak bayar agar bersabar menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi tahap berikutnya, yang akan dirilis melalui situs lps.go.id dan di kantor BPR Persada Guna.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.
Dimas mengatakan bahwa LPS telah menunjuk bank pembayar untuk menyalurkan pencairan klaim pembayaran simpanan nasabah yaitu Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari. Nasabah yang telah masuk dalam daftar simpanan layak bayar, dapat mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, diantaranya bukti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan di bank.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pembayaran klaim penjaminan akan berlangsung selama lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Oleh karena itu, Dimas meminta nasabah tetap tenang dan tidak tergesa-gesa untuk mencairkan dana simpanan mereka.
“LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu hingga 4 Desember 2028,” tuturnya.
Tim likuidasi LPS masih terus melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap kedua. Penting untuk diketahui bahwa seluruh tahapan pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun. Dimas mengimbau nasabah waspada dan tidak terpengaruh oleh oknum yang mengaku bisa mempermudah proses pencairan simpanan nasabah dengan imbalan sejumlah uang.
“Terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” tegas Dimas.
Seperti diketahui bahwa LPS telah menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005. LPS menjamin dana simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, dengan nilai penjaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Program ini dinilai berhasil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Nasabah tidak perlu khawatir lagi untuk menyimpan uang di bank, karena LPS hadir menjamin akses nasabah terhadap simpanan mereka saat bank mengalami kebangkrutan.
Meski begitu, LPS meminta nasabah mematuhi ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan dengan memastikan simpanan memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melampaui tingkat bunga penjaminan, agar mendapatkan jaminan dari LPS saat bank mengalami gagal bayar.