BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan realisasi pembayaran klaim terhadap simpanan layak bayar pada bank yang telah dilikuidasi hingga kuartal III/2025. Sepanjang periode tersebut, LPS telah menyalurkan dana penjaminan sebesar Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening milik nasabah dari 8 BPR/BPRS yang proses penetapan simpanannya dilakukan pada 2025.
“Memasuki triwulan III/2025, total klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp385,41 miliar,” tulis lembaga tersebut dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025 yang dimuat Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa, 25 November 2025.
Hingga September 2025, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut (CIU) dalam rentang 2023–2025. Dari jumlah tersebut, 6 BPR/BPRS dinyatakan selesai dilikuidasi sampai akhir kuartal III/2025. Pada periode yang sama, LPS juga mencatat penetapan status simpanan senilai Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening.
Jumlah rekening yang dinyatakan layak bayar hingga kuartal III/2025 mencapai 42.782 rekening, atau sekitar 94,51% dari total rekening di 8 BPR/BPRS yang ditetapkan pada 2025. Nilai simpanan layak bayar tercatat sebesar Rp439,70 miliar, setara 93,85% dari total simpanan di lembaga-lembaga tersebut. Dari jumlah tersebut, LPS telah menuntaskan pembayaran klaim sebesar Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening.
Di sisi lain, jumlah bank yang tercatat di LPS sampai kuartal III/2025 mencapai 1.605 bank, terdiri atas 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS. Berdasarkan data per September 2025, total simpanan di bank umum mencapai Rp9.676,80 triliun, tumbuh 10,38% (YoY). Adapun jumlah rekening simpanan di bank umum mencapai 662,46 juta rekening, meningkat 11,65% YoY.
Untuk BPR/BPRS, total simpanan per September 2025 mencapai Rp177,70 triliun dengan 15,77 juta rekening. Selain itu, LPS juga menangani pengajuan keberatan dari nasabah, meliputi 50 nasabah, 108 rekening, dengan total nilai keberatan Rp83,47 miliar. Nasabah dapat menyampaikan keberatan melalui aplikasi khusus yang tersedia di situs resmi LPS melalui tautan layanan keberatan nasabah.











