Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 LPS telah mencairkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 261,6 miliar. Dana tersebut diketahui merupakan simpanan milik dua bank yang telah dilikuidasi LPS pada tahun ini yaitu BPR Bagong Inti Marga dan BPR Karya Remaja Indramayu.
Lebih detail, Purbaya menjelaskan dana simpanan nasabah BPR Bagong Inti Marga yang dibayarkan LPS tercatat sebesar Rp 13,1 miliar dengan jumlah nasabah mencapai 2.907 orang. Sementara itu sebanyak Rp 248,5 miliar dana milik 25.176 nasabah BPR Karya Remaja Indramayu telah dicairkan oleh LPS hingga bulan Oktober 2023.
Purbaya mengatakan pembayaran klaim penjaminan BPR Karya Remaja Indramayu masih akan terus berlangsung hingga Januari 2024 mendatang. Total nominal simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tercatat sebesar Rp 288 miliar. LPS akan melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah sebagai tahapan sebelum pencairan klaim penjaminan dilakukan.
Purbaya menambahkan setelah kedua bank tersebut resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk mempercepat pengembalian dana simpanan nasabah. Bahkan LPS diketahui berhasil membayarkan klaim penjaminan hanya dalam waktu 7 hari setelah bank dinyatakan bangkrut.
“LPS bergerak sangat cepat mengembalikan dana nasabah dari bank yang bangkrut,” kata Purbaya.
Hal ini dilakukan LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama nasabah terdampak, terhadap kredibilitas industri perbankan dan semakin menambah keyakinan masyarakat bahwa LPS hadir menjamin dana nasabah di bank saat bank mengalami gagal bayar.
“Jadi kami cukup cepat untuk mengurus pengembalian dana nasabah,” ujar Purbaya.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jum’at (3/11), Purbaya menuturkan bahwa total aset LPS pada tahun 2023 sebesar Rp 210 triliun sangat memadai untuk pembiayaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dalam situasi bank mengalami masalah.
Selain itu, cakupan simpanan perbankan yang dijamin LPS juga berada di level memadai, di mana pada September 2023 jumlah rekening nasabah perbankan yang dijamin LPS sebanyak 99,94 dari total rekening di bank atau 534,77 juta rekening.
Hingga bulan September 2023, LPS mencatat terdapat sebanyak 535,12 juta akun di sektor perbankan. Sebanyak 97,9 persen di antaranya adalah rekening tabungan, sedangkan giro mencapai 1,1 persen, dan sisanya adalah deposito.
Berdasarkan nilai simpanan, dana pihak ketiga (DPK) di bank mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 6,4 persen menjadi Rp 8.203 triliun. Sebagian besar dari total nilai DPK ini, yakni sekitar 62,2 persen, terdiri dari giro dan tabungan. Sementara sisanya, sekitar 37,8 persen, adalah dalam bentuk deposito.
Meskipun rekening bank dengan nominal Rp 500 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar hanya mencakup 0,2 persen, namun kelompok simpanan jumbo itu memiliki kontribusi paling signifikan, yakni sekitar 74,2 persen atau sekitar Rp 6.090 triliun dari total dana nasabah di perbankan.
Nilai simpanan yang dijamin dalam program penjaminan simpanan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2022. Angka ini jauh melampaui rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries) yang hanya sekitar 6,3 kali PDB per kapita, serta negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) yang mencapai sekitar 11,3 kali PDB per kapita.