Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,748 triliun, sejak tahun 2005 hingga Mei 2023.yang terdiri dari lebih dari 271 ribu rekening.
Klaim ini dibayarkan oleh LPS kepada 271 ribu rekening nasabah bank gagal yang dilikuidasi, yang terdiri dari satu bank umum dan 118 bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS).
Menurut data LPS, total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi dalam 18 tahun terakhir ini adalah Rp 2,12 triliun. Namun tidak semua rekening nasabah mendapatkan penjaminan penggantian saldo simpanan karena tidak memenuhi syarat penjaminan LPS.
Sebanyak 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar dengan total nilai simpanan mencapai Rp 373 miliar.
LPS memerinci lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar LPS disebabkan karena nasabah menerima bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP).
Untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet dan fraud.
Kemampuan LPS untuk secara konsisten memenuhi kewajiban keuangan ini mencerminkan komitmen LPS dalam meningkatkan kinerja lembaganya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban.
“Kemudian pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif,” ujar Purbaya.
Berkat kinerja positif tersebut LPS kembali meraih opini wajar dalam semua hal yang material pada laporan keuangan LPS tahun 2022, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hal itu semakin menegaskan komitmen LPS untuk menjaga standar yang tinggi dalam kinerja menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
LPS telah berhasil mempertahankan opini dari BPK tersebut selama sembilan tahun berturut-turut, sejak tahun 2014. Pencapaian ini merupakan dedikasi LPS dalam meningkatkan kualitas kinerja operasionalnya dan memenuhi tanggung jawab keuangan kepada negara.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan bahwa LPS terus memperkuat kapasitas internalnya. Hal ini termasuk peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan.
“Dukungan dalam bentuk pemberian rekomendasi atau masukan untuk perbaikan atau penguatan sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Yudhi.
Purbaya mengatakan kondisi industri perbankan terpantau stabil dan kuat. Kinerja perbankan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal itu, salah satunya, dapat dilihat dari bank gagal yang dilikuidasi LPS selama tahun 2022 hanya ada satu BPR.
LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 71,46 miliar untuk 16.770 rekening pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara LPS dan regulator perbankan lainnya dinilai mampu menjaga kestabilan kondisi perbankan.
Melalui kinerja yang solid dan keberhasilan dalam membayar klaim penjaminan simpanan, LPS telah berhasil menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan meningkatkan stabilitas di sektor perbankan.
Program penjaminan simpanan LPS memberikan perlindungan kepada nasabah bank, serta menjaga integritas dan keberlanjutan sistem perbankan Indonesia.