Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 19 Desember 2023. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023.
Pada tahap pertama, LPS telah mentransfer klaim penjaminan sebesar Rp1,7 miliar kepada 145 nasabah yang termasuk dalam kategori simpanan layak bayar. Informasi terkait pembayaran klaim penjaminan dapat diperiksa melalui website LPS atau di kantor cabang BPR Persada Guna tempat rekening dibuka.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, yakni hingga 4 April 2024. Pembayaran klaim akan dilakukan bertahap selama periode tersebut.
Cara Pengajuan Pembayaran
Nasabah dengan status simpanan layak bayar dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari. Dokumen yang diperlukan diantaranya bukti identitas diri (KTP/Paspor) dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
LPS mengingatkan nasabah agar tidak perlu tergesa-gesa untuk mencairkan dana simpanan, karena layanan pembayaran klaim penjaminan akan berlangsung hingga 5 tahun setelah pencabutan izin usaha, yaitu hingga 4 Desember 2028.
Nasabah yang belum menerima pembayaran tahap I diminta untuk menunggu pengumuman tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja memverifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna Pasuruan.
LPS menekankan pentingnya nasabah tidak terpancing oleh pihak-pihak yang berjanji mampu mempercepat proses pembayaran klaim. Perlu diketahui bahwa proses ini seluruhnya gratis, nasabah tidak dikenakan biaya apapun. Nasabah hanya perlu mengikuti ketentuan dan arahan dari LPS.
Layanan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan bentuk komitmen LPS dalam menjamin dana simpanan nasabah dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh OJK melalui program penjaminan simpanan, yang telah dilakukan sejak tahun 2005. Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga akan melakukan likuidasi terhadap bank bangkrut tersebut.