Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan tahap I pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang dimulai pada tanggal 19 Desember 2023.
BPR Persada Guna kehilangan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2023. Selanjutnya LPS mengambil langkah untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melikuidasi bank. Pembayaran klaim tahap I ini mencakup Rp1,7 miliar untuk 145 nasabah yang telah tervalidasi masuk dalam daftar simpanan layak bayar.
Nasabah simpanan layak bayar dapat mengajukan pembayaran melalui Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari. LPS mengimbau agar nasabah tidak terburu-buru mencairkan dana karena layanan pembayaran klaim penjaminan akan tersedia hingga 5 tahun setelah pencabutan izin usaha, yakni hingga 4 Desember 2028.
Dokumen persyaratan untuk pembayaran tahap I yaitu bukti identitas diri, bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama ini, diharapkan untuk menunggu pengumuman tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja melakukan verifikasi data simpanan BPR Persada Guna.
Informasi pembayaran klaim dapat dicek di situs web LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan berlangsung maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, hingga 4 April 2024.
Nasabah diminta agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim dapat mempercepat proses pembayaran klaim. Penting diingat bahwa proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dikenakan biaya atau gratis.
Program Penjaminan Simpanan yang dijalankan oleh LPS merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk melindungi dana simpanan masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan perbankan.
LPS memberikan jaminan kepada nasabah perbankan, untuk melindungi dana simpanan mereka dalam situasi tertentu, seperti kebangkrutan atau pencabutan izin usaha bank.
Program ini mencakup berbagai jenis simpanan, termasuk deposito, tabungan, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan, dan berlaku untuk seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk memperoleh manfaat dari penjaminan ini, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat yang ditetapkan yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat aksi yang merugikan bank seperti kredit macet dan fraud.
Program Penjaminan Simpanan bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem perbankan dan untuk menjaga stabilitas keuangan. Dengan adanya penjaminan dari LPS, masyarakat lebih nyaman dan aman menyimpan uang mereka di bank.
Dalam perkembangannya, berdasarkan UU P2SK, LPS mendapatkan tugas tambahan menjamin polis asuransi, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2028. Program penjaminan polis diharapkan mampu menjamin hak-hak pemegang polis saat perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau bangkrut. Hal ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, yang belakangan citranya sempat tercoreng karena sejumlah perusahaan asuransi gagal mencairkan polis asuransi nasabah.