Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 hingga Juli 2023 tercatat telah melikuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 1 bank umum. Lebih rinci dari 118 BPR yang dinyatakan gagal bayar oleh otoritas pengawas, 105 diantaranya merupakan BPR dan 13 lainnya BPR Syariah (BPRS).
Selama periode tersebut LPS telah membayarkan hak nasabah bank yang dilikuidasi dengan total nilai klaim penjaminan mencapai Rp 1,7 triliun, kepada 271.240 rekening nasabah. Melalui program penjaminan simpanan, LPS berhasil melindungi dana simpanan masyarakat di bank, sehingga saat bank dinyatakan bangkrut nasabah tetap akan mendapatkan kembali uang yang mereka tabung di bank.
Berdasarkan Undang-Undang LPS, nilai penjaminan yang berikan LPS kepada nasabah mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat menaati syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
Purbaya mengimbau nasabah, terutama yang memiliki saldo rekening melebihi batas maksimal nilai penjaminan Rp 2 miliar agar membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda agar seluruh uang nasabah mendapatkan jaminan penuh dari LPS saat bank ditutup izin usahanya.
Di sisi lain, Purbaya juga meminta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran bunga tinggi dan cashback dari bank, yang melebihi tingkat bunga penjaminan. Pasalnya LPS menemukan masih ada simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar, dengan penyebab utama bunga simpanan yang diterima melebihi batas maksimal yang ditetapkan LPS.
LPS mencatat hingga Juli 2023 total simpanan tidak layak bayar nasabah bank bangkrut mencapai Rp 373 miliar. Syarat yang harus dipenuhi agar simpanan dijamin oleh LPS adalah aliran dana tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kasus penipuan dan kredit macet yang merugikan pihak bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS hadir memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional. LPS menjamin simpanan nasabah aman jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan LPS. Masyarakat tidak perlu panik saat bank dinyatakan gagal bayar, karena LPS akan mengganti saldo simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“LPS berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujar Dimas.
Proses Pencairan Klaim Penjaminan
LPS akan segera melakukan tahapan proses pencairan klaim penjaminan dalam waktu 90 hari setelah bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK. LPS akan mulai melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan daftar simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Setelah LPS mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori layak bayar sudah dapat mengajukan klaim penjaminan kepada bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Terkait dengan proses pencairan uang klaim penjaminan, LPS akan membayarkan hak nasabah simpanan layak bayar dalam hitungan hari hingga dua minggu. Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank yang ditunjuk LPS, baik melalui transfer antar bank maupun penarikan tunai.
“Nasabah yang simpanannya layak bayar dapat dicairkan dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS,” jelas Dimas.
Sebagai tambahan informasi, LPS mencatat pada tahun 2023 jumlah BPR yang Bangkrut mengalami penurunan signifikan. Hingga Agustus 2023 hanya ada satu bank yang dilikuidasi yaitu BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi (BPR Bagong) yang diputuskan bangkrut pada 2 Februari 2023 lalu. LPS juga telah membayarkan klaim penjaminan milik nasabah BPR Bagong.