BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp10,4 miliar kepada ribuan nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan cepat ini dilakukan LPS sebagai bagian dari mandat untuk melindungi simpanan masyarakat serta menjaga stabilitas sektor perbankan.
Ketiga BPR yang dimaksud adalah PT BPR Sembilan Mutiara, yang izinnya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan total simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, atau 98,47 persen dari keseluruhan simpanan sebesar Rp3,47 miliar milik 2.603 rekening.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, giliran PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang dicabut izin operasionalnya. Dari total simpanan nasabah sebesar Rp2,301 miliar, LPS menetapkan Rp2,30 miliar sebagai simpanan layak bayar, setara dengan 99,98 persen dari total dana milik 727 rekening.
BPR ketiga yang ditangani adalah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, yang dicabut pada 11 Desember 2024. LPS membayar Rp4,69 miliar dari total simpanan Rp4,70 miliar milik 1.254 rekening, atau sekitar 99,81 persen.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I Medan, M. Yusron, menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah dana milik nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan oleh LPS. Penilaian ini berdasarkan tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni:
-
Tercatat dalam pembukuan resmi bank,
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas maksimum penjaminan LPS,
-
Tidak terindikasi melakukan fraud atau pelanggaran pidana perbankan.
“Kami pastikan proses pembayaran berjalan secara transparan, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Yusron di Padang, Kamis (24/4/2025).
Lebih luas, hingga akhir Maret 2025, LPS telah menangani pembayaran klaim penjaminan terhadap 22 BPR/BPRS di Provinsi Sumatera Barat. Total dana yang dibayarkan mencapai Rp85,17 miliar dari keseluruhan simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar.
Nilai tersebut sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, pemotongan untuk pinjaman yang belum dilunasi, dan hasil penyelesaian keberatan nasabah yang diterima selama proses verifikasi.
LPS juga terus melakukan inovasi dalam proses klaim penjaminan. Salah satu terobosan signifikan adalah percepatan waktu pembayaran klaim. Kini, pembayaran tahap pertama rata-rata dapat diselesaikan hanya dalam lima hari kerjasetelah pencabutan izin bank.
“Dulu proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Tapi sekarang, berkat digitalisasi dan efisiensi internal, pembayaran bisa dilakukan jauh lebih cepat,” jelas Yusron.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, sekaligus memastikan hak nasabah terlindungi secara adil dan cepat.
Selain perbankan, LPS juga sedang bersiap menjalankan amanah baru berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Salah satu mandat penting yang diemban adalah sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan mulai efektif pada Januari 2028.
“PPP akan memberikan perlindungan menyeluruh kepada nasabah asuransi dengan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” pungkas Yusron.
Melalui program ini, LPS akan menjamin hak-hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi mengalami pencabutan izin usaha. Program ini mencakup produk-produk proteksi tertentu, kecuali asuransi sosial dan asuransi wajib.











