BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkomitmen dalam mejaga stabilitas sistem perbankan nasional dan melindungi dana simpanan nasabah sejak beroperasi pada tahun 2005. Sepanjang 19 tahun beroperasi, LPS melaporkan telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Provinsi Bali dengan total sebesar Rp277,21 miliar, yang mencakup 19.884 rekening simpanan layak bayar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan bahwa dari sepuluh bank tersebut, delapan diantaranya telah selesai dilikuidasi. Sementara dua BPR lainnya masih dalam proses likuidasi. Wilayah kerja LPS II yang dipimpin oleh Bambang mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan.
Menurut Bambang, penutupan BPR atau BPRS tidak selalu mencerminkan penurunan kondisi ekonomi. Sebaliknya, hal tersebut lebih sering terkait dengan masalah internal, terutama tata kelola yang kurang baik. Ia menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS di Bali tidak berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis perbankan maupun perekonomian secara keseluruhan.
“Penutupan bank-bank tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Nasabah pun tetap aman karena simpanan mereka dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Dalam konteks ekonomi Bali secara umum, Bambang mengungkapkan bahwa simpanan di bank umum di provinsi tersebut menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada Agustus 2024, simpanan bank umum di Bali meningkat sebesar 8,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan pertumbuhan ini mampu melampaui angka pertumbuhan nasional.
“Provinsi Bali terus mencatatkan pertumbuhan yang kuat dalam simpanan perbankan, bahkan melampaui angka pertumbuhan nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan data, jumlah rekening di Bali mencapai 8,66 juta, menempatkannya pada urutan ke-17 secara nasional. Namun, dari segi nominal, Bali menempati posisi ke-7 dengan total simpanan mencapai Rp171,64 triliun. Ini menunjukkan bahwa meskipun jumlah rekening di Bali relatif lebih sedikit, nilai simpanan yang ada sangat besar, mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di wilayah tersebut.
Selain itu, LPS juga sedang bersiap untuk menjalankan peran barunya sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang efektif mulai Januari 2028. Program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi dari potensi kerugian jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.
“Sejalan dengan implementasi UU P2SK, LPS telah melakukan berbagai perubahan struktural dan persiapan untuk menjalankan tugas baru ini. Salah satunya adalah pembentukan divisi baru yang akan mengawasi pelaksanaan Program Penjaminan Polis,” jelas Bambang.
Pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan restrukturisasi organisasi, termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), serta penyusunan tata kelola dan aturan terkait dengan pelaksanaan program ini.
Ke depan, pada tahun 2024, LPS menargetkan penyelesaian seluruh regulasi pelaksanaan yang diperlukan berdasarkan UU P2SK. Langkah-langkah persiapan juga akan dilanjutkan pada tahun 2025, mencakup penyesuaian peta teknologi informasi dan pengembangan infrastruktur teknologi yang diperlukan untuk mendukung program ini. LPS juga akan fokus pada pengembangan kompetensi SDM serta penyelesaian pengembangan proses bisnis yang berkaitan dengan PPP.
Lebih lanjut, antara tahun 2026 dan 2027, LPS akan melakukan pemenuhan kebutuhan SDM dan pengembangan teknologi informasi tahap lanjutan guna memastikan keberhasilan implementasi Program Penjaminan Polis. Ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang LPS dalam memperkuat sistem keuangan dan melindungi para nasabah maupun pemegang polis di seluruh Indonesia.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, LPS terus memperkokoh perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Melalui jaminan simpanan dan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis, LPS berupaya memastikan bahwa nasabah dan pemegang polis dapat merasa tenang dan terlindungi, meski menghadapi risiko ketidakstabilan di sektor perbankan maupun asuransi.