BeritaPerbankan – Simpanan masyarakat di perbankan mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski demikian, perlindungan dana nasabah tidak serta-merta berlaku otomatis. LPS menegaskan bahwa ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan dinyatakan layak bayar dan berhak mendapat penggantian ketika bank mengalami masalah.
LPS menjelaskan bahwa kategori simpanan layak bayar merujuk pada simpanan yang memenuhi seluruh syarat sesuai regulasi, sehingga nasabah berhak menerima penggantian dana apabila bank gagal bayar atau dicabut izin usahanya. Sebaliknya, simpanan yang tidak memenuhi syarat berpotensi tidak dijamin sehingga nasabah tidak dapat memperoleh penggantian.
“Kami memastikan setiap simpanan yang memenuhi syarat akan dibayarkan secara utuh sesuai ketentuan penjaminan,” ujar perwakilan LPS dalam laporannya.
Terdapat tiga ketentuan utama yang menentukan apakah simpanan nasabah dijamin oleh LPS. Pertama, dana tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank. Artinya, seluruh transaksi memiliki bukti resmi dan terintegrasi dengan sistem perbankan. LPS menegaskan tidak akan menjamin simpanan yang disimpan di luar sistem, termasuk skema titipan yang tidak tercatat. Praktik demikian dianggap tidak sah secara administrasi sehingga keluar dari perlindungan penjaminan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. TBP ditinjau secara berkala dan dapat berubah mengikuti dinamika ekonomi. Pada September 2025, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum berada di level 3,50%. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin pasar, sehingga bank tidak menawarkan bunga di luar kewajaran yang berisiko pada stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, simpanan dapat kehilangan status jaminan apabila pemilik rekening terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank. Hal tersebut mencakup tindak pidana perbankan, rekayasa transaksi, kredit macet pada bank yang sama, hingga dugaan pencucian uang atau fraud. LPS memiliki kewenangan menolak pembayaran klaim jika ditemukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian pada bank.
“Perlindungan penjaminan tidak berlaku bagi nasabah yang secara langsung berkontribusi terhadap memburuknya kondisi bank,” tulis LPS.
Besaran nilai penjaminan simpanan yang berlaku saat ini adalah maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank, yang mencakup total saldo dari seluruh rekening yang dimiliki nasabah pada bank yang sama, termasuk pokok dan bunga (untuk bank konvensional) atau pokok dan bagi hasil (untuk bank syariah). Jika total simpanan nasabah melebihi Rp2 miliar, maka kelebihannya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi melalui proses penjualan aset bank.
Dalam Laporan Kelembagaan Triwulan III/2025 pada Selasa (25/11/2025), LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening sepanjang periode tersebut. Dari total tersebut, klaim simpanan layak bayar hingga kuartal III/2025 mencapai 42.782 rekening atau 94,51% dari seluruh rekening pada delapan BPR/BPRS yang ditutup pada tahun ini.
Sementara itu, nilai simpanan layak bayar mencapai Rp439,70 miliar, setara 93,85% dari total simpanan pada bank-bank yang dilikuidasi. Berdasarkan penetapan tersebut, LPS telah merealisasikan pembayaran klaim penjaminan senilai Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening nasabah pada delapan BPR/BPRS.











